Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
setelah meringkus Bandar narkotika, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap terduga pelaku berinisial IP alias Intel (36) warga
BTN Bukit Permai Blok N No. 3 Kel. Seketeng Sumbawa, di depan kios milik Tomi Iqbal Meindarsyah di Jln. Manggis (Jalan Baru) Kelurahan Uma Sima Sumbawa, pada kamis (4/10/2022) kemarin.
dalam penangkapan itu, Tim Opsnal mengamankan beberapa Barang Bukti berupa 3 poket sabu berat bruto 1,36 gram dengan rincian sebagai berikut : 1 poket sabu dengan bruto 0,38 gram, 1 poket sabu dengan bruto 0,60 gram, 1 poket sabu dengan bruto 0,38 gram, 1 poket ganja dengan bruto 1,36 gram. kemudian 1 butir obat tramadol, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek, 1 buah HP merk OPPO warna putih, 1 buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp 194.000,-
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra S.IK yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
penangkapan itu dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Malaungi, SH, MH bersama anggota opsnal.
diungkapkan Kapolres, pada saat penangkapan dan penggeledahan terduga Intel, ditemukan 3 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 1,36 Gram, 1 poket ganja dengan bruto 1,36 gram dan 1 buah pil tramadol yang diletakan pada kantong celana depan sebelah kanan serta barang bukti lainnya terkait narkotika.
“terduga pelaku Intel dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, ujar Kapolres.
Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)