Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus seorang remaja terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial H (18) di rumahnya yang terletak di Dusun Panua Desa Juran Alas, Kecamatan Alas Sumbawa, pada rabu (5/10/2022) kemarin malam.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH itu berdasarkan informasi masyarakat. saat dilakukan penggeladahan, ditemukan 3 poket narkotika Jenis sabu dengan Bruto 1,10 Gram di dalam Kantong celana terduga pelaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannua, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)