Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Buruh Migran atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan pahlawan devisa yang harus mendapat perlindungan oleh negara baik dalam penempatannya di luar negeri hingga pulangnya ke tanah air.
Keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa ingin memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakatnya yang bekerja sebagai buruh migran di Luar Negeri.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa tengah mempersiapkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar Ketua Tim penyusun Ranperda, Varian Bintoro, S.Sos, M.Si,. yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesra kabupaten sumbawa kepada media ini, Jum’at (21/10/2022).
Sebelumnya kata Varian sapaan akrabnya, Kabupaten Sumbawa telah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja Diluar Negeri.
Namun lanjutnya, regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian melalui peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
“Pemkab Sumbawa punya Perda tetapi itu sudah cukup lama dan harus segera diganti. Untuk itu perlu usulan Raperda baru perlindungan PMI,” jelasnya.
Lebih jauh, mantan Kadis DPMD ini menjelaskan, dalam usulan Ranperda baru Perlindungan PMI ini terdapat tiga hal yang menjadi substansi.
“Ada tiga substansi dalam ranperda baru yaitu pertama, penguatan sosialisasi dan desmigratif. Kedua, terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja. dan Ketiga, memperkuat LTSA PMI sebagai kelembagaan penyelenggaraan pelayanan dan pelindungan PMI,” terangnya.
Usulan Ranperda baru Ini menjadi bentuk komitmen bersama bahwa semua harus memberikan pelidungan kepada para pekerja migran baik dari hulu ke hilir. Bahkan, bukan hanya pelidungan bagi PMI nya saja, melainkan juga keluarganya.
Menurutnya, draft Ranperda dimaksud telah disiapkan oleh Tim Penyusun, selanjutnya diadakan Diskusi Publik dengan menghadirkan semua pihak baik itu penggiat/pemerhati PMI, Purna PMI, CPMI, P3MI dan Asosiasi.
“Kita berharap dalam diskusi publik ini nantinya akan mendapatkan masukan serta respon publik dalam rangka memperkaya muatan dan substansi perda dalam melakukan perbaikan dan nantinya dokumen ranperda akan dibahas bersama oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” tandasnya. (**)