Sosialisasi Implementasi Peraturan BPH Migas, Bupati Sumbawa Ingatkan Penyaluran BBM Tepat Volume dan Sasaran

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Bupati Sumbawa, mengharapkan penyaluran BBM dilakukan secara tepat. Yakni tepat volume dan tepat sasaran. Hal itu disampaikan bupati dalam membuka sosialisasi implementasi peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019, di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (19/10) pagi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumbawa, saya menyambut baik kegiatan sosialisasi ini sebagai implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019. Agar ketersediaan dan pendistribusian BBM yang ditetapkan pemerintah, tepat sasaran dan tepat volume,” ujar bupati dalam sambutan tertulisnya melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, L. Suharmaji Kertawijaya, MT.

Dikatakan, BBM adalah komoditi yang sangat penting. Hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada BBM. Maka pendistribusian dan ketersediaan BBM harus dipastikan berjalan lancar. Untuk menghindari timbulnya masalah di tengah masyarakat.

Dijelaskan, guna mengimbangi kondisi kenaikan BBM, Pemerintah Kabupaten Sumbawa diwajibkan mengalokasikan sebesar 2 persen dari dana transfer umum. Yaitu dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Selain untuk menjaga inflasi di daerah, juga untuk subsidi penyesuaian kenaikan harga BBM.

”Mudah-mudahan kebijakan yang diambil pemerintah tersebut akan membantu mengontrol laju inflasi, menjaga pertumbuhan ekonomi dan menekan tingkat kemiskinan di daerah,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, sebagaimana tertuang dalam peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, bahwa untuk membeli JBT, pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah atau pejabat lain yang ditunjuk, kepala pelabuhan perikanan, dan atau lurah/kepala desa.

“Bahkan BPH Migas juga mengatur terkait jumlah volume JBT, tempat pengambilan JBT oleh konsumen pengguna, hingga lebih detail terkait ukuran kapal pengguna,” terangnya.

Tentunya ini bertujuan agar pengelolaan BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Sehingga ketersediaannya dapat dinikmati oleh konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan serta tidak diselewengkan.

Sosialisasi Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu ini, disampaikan langsung oleh Abdurrahman Saleh dari Komite BPH Migas Jakarta, dan Sales Branch Manager PT. Pertamina Region V Wilayah Pulau Sumbawa. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dinilai Pemerintah Pusat, Kabupaten Sumbawa Jadi Peserta STBM Awards

Sen Nov 28 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu daerah yang menjadi peserta untuk penilaian Sanitasi Total […]