Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Berangkat dari kesadaran bahwa sukses penyelenggaraan pemilu tidak dapat diraih, tanpa dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan / stakholder Pemilu. Penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan harus dapat mengajak, menciptakan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu untuk dapat berperan dan berpartisipasi mensukseskan seluruh tahapan Pemilu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. untuk maksud tersebut, sebagai Peyelenggara teknis Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa berkewajiban menyampaikan secara utuh dan lengkap tentang seluruh Kebijakan / Regulasi KPU serta implementasinya dalam pelaksanaan Tahapan tahapan Pemilu baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan, pada akhirnya akan terjalin dinergisitas yang kuat antara penyelenggara pemilu dengan pemangku kepentingan atau stakholder pemilu di Kabupaten Sumbawa.
bertempat di Hotel Sernu Raya, pada hari ini, Senin tanggal 26 Desember 2022 KPU Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Kebijakan/Regulasi KPU serta Implementasi pelaksanaan dari regulasi tersebut dalam pelaksanaan Tahapan- tahapan pemilu tahun 2024 kepada pemangku kepentingan / Stake holder pemilu.
Peserta kegiatan sosialisasi ini adalah unsur Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, mitra utama KPU Kab. Sumbawa dalam pelaksanaan Tahapan tahapan Pemilu, Para Camat sebagai Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan wilayah kerja masing-masing, Pimpinan Lembaga / Intansi Vertikal, Dandim 1607 Sumbawa dalam tugas dan fungsi memberikan Back up dalam mewujudkan keamanan dalam pelaksanaan Pemilu, Kejaksaan Negeri Sumbawa, karena tugas dan fungsinya dalam Penerangan, penyuluhan hukum dan pemberian hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan tata Usaha Negara, Polres Sumbawa karena tugas dan fungsi dalam pemberian bantuan pengamanan dan penegakan hukum, Partai Politik di Kabupaten Sumbawa serta Pemangku kepentingan (stakholder) lainnya, Pimpinan Media massa yang tergabung dalam Organisasi Pers (PWI, IJTI, SMSI, AJI), Pimpinan Perguruan Tinggi, Pengurus Organisasi Mahasiswa, Mahasiswa Perguruan Tinggi, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan serta Organisasi keagamaan dan teristimewa pada kesempatan ini kami mengundang Pengurus Organisasi Penyandangan Disabilitas, ini sebagai bentuk komitmen KPU untuk memberikan jaminan bahwa seluruh masyarakat harus memperoleh perlakuan yang sama dan adil dalam proses Demokrasi di Tana Samawa, serta jajaran staf di lingkup Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa.
Sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi tersbut, Anggota KPU Kabupaten Sumbawa dengan materi Sosialisasi kebijakan / Regulasi dan Implementasinya dalam pelaksanaan Tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa dengan materi Dukungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024 dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa dengan Materi Kode Penyelenggara Pemilu dan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dari Perspektif Pengawasan.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan seluruh Pemangku kepentingan Pemilu yang ada di Kabupaten Sumbawa dapat memaksimalkan peran dan fungsinya bersama KPU dalam kerangka menghadirkan semua proses Pemilu yang berkualitas di Kabupaten Sumbawa dan yang paling penting semua Stakholder dapat meneruskan seluruh informasi tahapan-tahapan pemilu 2024 kepada seluruh masyarakat, sebagai Pemilik Kedaulatan di Negara kita tercinta Republik Indonesia. (jim)