Forket KSB Fasilitasi 22 Pasangan Laksanakan Itsbat Nikah Terpadu.

Spread the love

Forket KSB Fasilitasi 22 Pasangan Laksanakan Itsbat Nikah Terpadu.

Sumbawa Barat,bidikankameranews.com
Pelayanan Sidang Itsbat Nikah Terpadu  antara Pemda KSB, PA Taliwang, Kemendag KSB, bersama Disdukcapil  KSB, yang difasiltasi oleh Forum Rembug Kemutar Telu ( Forket ) Sumbawa Barat, melaksanakan giat Itsbat Nikah Terpadu satu pintu, yang dilaksanakan dilantai 3 Setda Sumbawa Barat pada kamis, (19/01 ).
Sebanyak 22 pasang suami istri yang menikah sirri, kali ini bisa bernafas lega.
Pasangan yang berasal dari berbagai kecamatan Se-kabupaten Sumbawa Barat ini terlihat sangat bahagia karena pernikahan mereka sudah tercatat di Buku Akta Nikah kuat Kabupaten Sumbawa Barat, 
Kegiatan yang merupakan kerjasama  dengan Forum Rembug Kemutar Telu Kabupaten Sumbawa Barat ini dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat.Dalam pelaksanaan sidang isbat kali ini disamping menggandeng Kankemenag dan Pengadilan Agama Kab. Sumbawa Barat juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Dengan adanya Disdukcapil ini  membuat pelaksanaan isbat massal kali ini agak berbeda, karena setelah sidang isbat oleh PA, pasangan langsung mendapat salinan putusan dari PA yang langsung di daftarkan ke KUA, untuk mendapatkan Buku Nikah, terakhir bisa langsung diproses untuk mendapatkan Kartu Keluarga dan Akta Lahir bagi anak yang dilahirkan dalam pernikahan sirri tersebut. Jadi semua pelayanan dapat di laksanakan dalam satu meja.
Ketua Pengadilan Agama Taliwang dalam laporannya menyatakan, bahwa Sidang Isbat Nikah yang digelar hari ini merupakan Sidang Isbat Nikah perdana. “Sidang Isbat Nikah perdana hari ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat.
Setelah 12 tahun berdiri, Pengadilan Agama Taliwang baru kali ini perdana menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu. Dari 50 pasang suami-istri yang mendaftar, hanya 22 pasang yang memenuhi syarat dan lulus verifikasi”, ungkap Ketua Pengadilan Agama Taliwang.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Amar Nurmansyah,ST., M.Si. menjelaskan, bahwa sejak November 2022 lalu telah dilakukan penandatanganan MoU pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di KSB.

Upaya tersebut merupakan jawaban dari beberapa para Agen Gotong Royong yang telah melakukan verifikasi kepada suami-istri yang berkeinginan untuk melegalkan pernikahannya agar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ada kriteria-kriteria yang bisa memenuhi syarat untuk diisbatkan pernikahannya, terutama jelas asal usul akibat pernikahan awalnya. Negara mengakomodir hal-hal yang terjadi dalam masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum”, jelas Sekda.

Lanjut Amar, bahwa bagi pasangan yang mengikuti isbat bisa langsung memperoleh buku nikah, KK, dan akta lahir bagi yang memiliki putra/putri” ujarnya.
Menurut Sekda, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat mendukung penuh kegiatan Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Taliwang. “Kami Pemerintah Daerah mendukung penuh dan bersedia memfasilitasi. Keabsahan di mata negara ini termasuk dalam kategori hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi. Ini akan berdampak pada hak-hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dari negara”, tutup Sekda. (Red)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ini Pesan Polsek KPL Tano dalam JUMAT CURHAT di Pelabuhan

Kam Jan 19 , 2023
Spread the love       Ini Pesan Polsek KPL Tano dalam JUMAT CURHAT di Pelabuhan Sumbawa Barat,bidikankameranews.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Laut […]