Mantan Kades Pasir Putih , Lalu Sujarwadi ST, Di Vonis 5 Tahun Penjara

Spread the love

Mantan Kades Pasir Putih , Lalu Sujarwadi ST, Di Vonis 5 Tahun Penjara

Sumbawa Barat,bidikankameranews.com

Mantan Kepala DESA Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Lalu Sujarwadi ST, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana DESA , Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Stand UMKM/MTQ di Kec. Maluk TA. 2019 dan Penyimpangan Dana Desa di Desa Pasir Putih TA. 2019 dan 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp.539.582.022,02,- dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Mataram pada Rabu, ( 25/01)

Dalam Amar putusan yang dibaca kan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Mataram pada Rabu ,( 25/01 ), menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dengan Menjatuhkan Pidana 5 tahun Penjara ,” kata Irlina, SH., MH Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram .

” Majelis Hakim sepakat menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lalu Sujarwadi, ST. dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan ” Kata M Harris Priyadi SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kepada media.

Selalin itu Kata Herris, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa L. Sujarwadi, ST. atas kesalahannya itu dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.539.582.022,02,- dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.

” Barang Bukti dari Nomor 01 s/d Nomor 103 dikembalikan ke Desa Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara Sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah). ” terang Harris.

Hal -hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga. ( Edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

JUM'AT CURHAT, Kapolsek KPL Tano Sasar Pedagang Asongan

Kam Jan 26 , 2023
Spread the love       JUM’AT CURHAT, Kapolsek KPL Tano Sasar Pedagang Asongan Sumbawa Barat , bidikankameranews.com Kehadiran petugas keamanan di areal […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212