Sumbawa Besar,
BIDIKAN KAMERA NEWS –
Seorang terduga pengedar narkoba diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, selasa (21/2/2023) sore sekitar pukul 15.00 Wita kemarin.
Penangkapan terhadap terduga berinisial FH alias Jack (25) dilakukan saat tim menggrebek kos-kosan yang berlokasi di Dusun Pasir, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Badas.
dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 12 poket narkotika jenis shabu seberat 4,52 gram, 8 klip obat kosong, alat hisap (bong), pipa kaca, sumbu, korek api, HP Vivo, sekop, sebungkus rokok sampoerna mild dan uang tunai Rp 250.000.
Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henry Novika Chandra, S.IK., MH dalam keterangan persnya menuturkan kronologis penangkapan terduga pengedar narkoba.
Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan benar adanya informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi, SH, MH melakukan penggerebekan dan penangkapan terduga pelaku sedang pesta di kos-kosannya wilayah Dusun Pasir, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Badas.
“Saat digeledah ditemukan 10 poket shabu tergeletak di lantai kamar kost milik terduga pelaku Jack, dan 2 poket shabu lainnya ditemukan di bungkus rokok Sampurna Mild”, ungkap Kapolres.
Selanjutnya terduga digelandang ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyelidikan guna mengungkap asal barang haram itu serta dilakukan tes urine.
Terhadap perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tandas AKBP Henry. (jim)