SUMBAWA BESAR,
BIDIKAN KAMERA NEWS –
Tahapan Pencoklitan yang dilaksanakan oleh KPU dan Jajaranya dari tanggal 12 Februari s/d 14 Maret 2023. Pantarlih sebagai petugas pencoklitan harus bekerja ekstra guna memastikan masyarakat yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.
Bawaslu Kabupaten Sumbawa sesuai dengan tupoksinya dalam mengawal hak pilih masyarakat terus melakukan pengawasan dengan cara Sosialisasi, Himbauan, pendirian posko kawal Hak Pilih, Patroli pengawasan Hak Pilih, Serta melakukan uji Sampling terhadap hasil Coklit’ Bawaslu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kapaten Sumbawa, Ruslan S.Pd yang ditemui diruang kerjanya, pada jumat (3/3/2023)
Menyampaikan, pihaknya dalam melakukan pengawasan juga memberikan saran perbaikan kepada KPU Sumbawa atas hasil laporan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas desa, ujarnya.
‘’Saran perbaikan yang kami sampaikan guna memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan juga tentang Pemetaan TPS yang dinilai masih bertentangan dengan PKPU Nomor 7 tahun 2023, terutama menyangkut kemudahan pemilih jarak, lokasi, dan kondisi geografis”, ungkapnya.
Diakuinya, banyak TPS yang lokasinya jauh dari tempat tinggal pemilih dan juga masih terdapat anggota dalam satu keluarga yang terpisah TPS nya’’, ungkap Ruslan.
‘’Pantarlih sebagai petugas pencoklitan harus bekerja dengan serius dalam melakukan pencoklitan dan harus mengacuh dengan peraturan perundang undangan, karena ini menyangkut hak konstitusional warga negara. persoalan ini jangan dianggap remeh karena terdapat unsur pidana dalam pemuktahiran data pemilih”, terang Kordiv yang terkenal tegas ini.
Menurut Ruslan, sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pada pasal 544 bahwa ‘setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak RP.72.000.000 ,00 (Tujuh puluh dua juta rupiah), Ruslan.
‘’Kami harap seluruh penyelenggara dan stakehoder dapat bekerja sama dalam proses pendataan dan pengawasan daftar pemilih demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas’’ tutup Kordiv asal Sumbawa Timur ini. (jim)