Ironis…!, Ratusan Karyawan PT BRL 4 Bulan Gaji Belum Dibayarkan, SBCW Sebut PT BRL Melanggar UU Tenaga Kerja
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Persoalan tuntutan tunggakan gaji karyawan selama 4 bulan oleh PT. Bunga Raya Lestari ( BRL ) wilayah tobang kecamatan seteluk kabupaten sumbawa barat , sejumlah karyawan menyampaikan kekecewaannya bersama SBCW.
Buntut hal tersebut terpasangnya sejumlah spanduk dengan beragam tulisan permintaan. Yang hingga kini karyawan belum menerima upah gaji yang sudah berjalan 8 periode ( 4 bulan ).
Habibi Ketua SBCW Sumbawa Barat angkat bicara kepada awak media beritaid.net mengatakan Perusahaan yang melakukan tunggakan gaji karyawan selama 8 periode ( 4 bulan ) merupakan pelanggaran hukum .
Menurut Habibi , Dasar hukumnya jelas , ada di Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang merupakan pasal sisipan Omnibus Law berikut ini:
– Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
– Sedangkan, mengenai aturan pengenaan denda dan besarannya, kita merujuk ke Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
– PP Pengupahan memberikan toleransi keterlambatan pembayaran gaji hingga hari ketiga tanggal penggajian.
Artinya, apabila perusahaan menunda gaji karyawan hingga hari ketiga dari tanggal pembayaran gaji, maka perusahaan tidak bisa dikenai denda.
Contoh gajian tanggal tggl 15 jika dibayar tanggal 17 masih blum kena denda, namun jika dibayar tanggal 18 atau lebih dari itu maka akan dikenakan denda.
” Kami minta PT BRL tanggapi serius terkait hal ini. Setidaknya ada solusi , minimal ada pembayaran gaji karyawan setengah dari tunggakan yakni 4 periode yang akan diterima jumat depan sesuai dgn jdwal biasanya, ” Ungkap Habibi.
Habibi mengingatkan semua pihak baik itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB) maupun PT BRL agar bisa menjaga iklim investasi jangan sampai berimbas pada trust perusahaan di dunia investasi atas kelalaiannya terhadap gaji karyawan, dan beresiko terjadinya konflik di lapangan bahkan meluas.
” PT BRL Wilayah Tobang harus ingat bahwa para pekerja masih memegang surat perjanjian yang isinya ” perusahaan tidak akan menunggak gaji karyawan. Suratnya pun dengan materi dan tanda tangan antara perusahaan dan pekerja,” Ujarnya.
Ia juga berencana akan berkoordinasi dalam waktu dekat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB terkait polemik ini.
Menurutnya perlu juga untuk diketahui, PT BRL diduga belum pernah melaporkan kewajiban terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) selama beroperasi di KSB.
“Masalah ini kita akan rencanakan sampaikan di forum yasinan central, malam jumat depan. Smoga bisa mnjdi atensi pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta dinas terkait lainnya, ini juga berkaitan dengan komitmen koorporasi termasuk kewajiban LKPMnya, ” Tutup Habibie.( red )