Sumbawa Besar,
BIDIKAN KAMERA NEWS –
Memprihatinkan, seorang ayah yang mustinya menjadi pelindung dalam keluarga, justru menggarap anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur. pria berinisial AD (31) warga salah satu Dusun di Kecamatan Lenangguar ini,
terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri, sebut saja “Bunga” (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi melalui Kanit PPA, Ipda Nadiyah Wahdatil Ummah, S.Tr.K pada selasa (14/03/23) pagi, mengatakan bahwa aksi bejat pelaku telah dilakukan sebanyak 5 kali. hal tersebut terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas VII SMP yaitu sekitar bulan Agustus 2021 yang lalu.
Terakhir, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada hari jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 00.00 wita. peristiwa memilukan tersebut terjadi dikamar korban, saat itu korban sedang berbaring kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dengan alasan mengambil charger Hp. setelah itu, pelaku langsung duduk di sebelah korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban yang tidak lain adalah anak tirinya.
“Aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh bibi korban, kemudian memberitahukan kepada ibu korban dan langsung melaporkannya ke Pospol Lenangguar”, ungkap Ipda Nadiyah.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Polres Sumbawa bekerja sama dengan Polsek Ropang langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Sumbawa untuk di lakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahan di ruang tahanan Polres Sumbawa guna penyelidikan lebih lanjut”, ungkapnya.
Kanit PPA menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami himbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memperhatikan, menjaga putra putrinya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan kami akan tindak tegas kepada para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku”, tegasnya. (*)