Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR KSB , Sosialisasi Peran Serta AGR Dalam Penataan Ruang
Sumbawa Barat,bidikankameranews.com
Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR ) Kabupaten Sumbawa Barat ,menggelar Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang, hal tersebut mengacu kepada Undang-undang 26 TAHUN 2007 yang diintegrasikan dalam Undang-Undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020. Hal ini dikatakan oleh Syahril ST Kepala Dinas PUPR Sumbawa Barat Kepada Media.
Dalam Sosialisasi ini kata Syahril, pihaknya mengandeng AGEN GOTONG ROYONG ( AGR ) untuk di Wilayah Kecamatan Taliwang dengan melibatkan Desa dan 7 Kelurahan, berdasarkan amanat undang -undang ada tiga fungsi sosialisasi Penataan Ruang yang harus dipahami adalah perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruangnnya serta pengendalian atas pemanfaatan ruang, tiga peran ini bermitra dengan agen gotong royong guna membantu pihak desa dan kelurahan agar mampu membuat master pland tata ruang desanya maupun kelurahan.
” Simpelnya gini deh, Perencanaan Tata Ruang itu adalah upaya yang dilakukan untuk menata ruang geografis, dalam lingkup Kabupaten maupun lokal, terkait bidang ekonomi, sosial, maupun budayanya ” kata Syahril
Selanjutnya dikatakan, peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota hingga ke desa dan kelurahan, merupakan proses kebijakan publik untuk mempertegas peran dan fungsinya sebagai kebijakan spasial yang mengikat dan rencana operasionalisasinya tertuang dalam Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR).( Edi )