Sumbawa Besar,
BIDIKAN KAMERA NEWS –
Operasi Pekat Rinjani 2023, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa melakukan penggeledahan di Ruko AM (54) yang berlokasi di RT 002 / RW 004 Kel. Seketeng Sumbawa, selasa (14/3/2023) sore.
dalam pengeledahan tersebut, polisi menyita minuman keras (miras) sebanyak 24 botol Bir merk Bintang yang di simpan dibawah tumpukan kardus bagian belakang Toko milik AM.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,MH yang dikonfirmasi membenarkan penggeledahan rumah Toko milik AM di Jalan Gurami Kelurahan Seketeng.
pemilik toko mengakui bahwa barang tersebut miliknya. atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Perda pasal 25 Nomor 7 Tahun 2015.
setelah mendapati barang bukti, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, SH.,MH mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Sumbawa, untuk dimintai keterangan guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tutup Kapolres. (jim)