Gubernur NTB Bungkam Ditanya Soal CSR, Bupati  KSB Ajak Semua Pihak Duduk Bersama

Spread the love

Gubernur NTB Bungkam Ditanya Soal CSR, Bupati  KSB Ajak Semua Pihak Duduk Bersama

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Bupati Sumbawa Barat, DR.Ir.H.W.Musyafirin.,MM hadir dalam kegiatan silaturrahmi bersama Warga KSB Jabodetabek. Kegiatan berlangsung di kediaman salah satu tokoh pendiri Kabupaten Sumbawa Bupati Barat, H.Amir jawas, pada hari Sabtu 1/03/2023. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Buka puasa bersama. Hadir dalam kesempatan tersebut H Fahri Hamzah Waketum Partai Gelora, Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Dilbud. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Warga KSB yang terhimpun dalam Himpunan Warga Sumbawa Barat (HWSB) Jabodetabek, dan Ikatan Keluarga Sumbawa Jakarta Raya (Ikasumjaya).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan terkait dengan pertambangan. Disampaikan Bupati bahwa pemberlakuan undang undang Minerba memberikan pembatasan kewenangan bagi Pemda KSB. Kewenangan pertambangan ada di pemerintah pusat. Terkait dengan pengelolaan CSR, Pemerintah Provinsi yang menentukan, jika ada masyarakat minta pembiayaan kegiatan dari dana CSR maka masyarakat minta ke Gubernur bukan ke bupati. Hal itu dilakukan karena wewenang yang sudah diatur.

Terkait dengan peran AMNT dalam pembangunan di KSB, mereka telah banyak berbuat, ungkap Bupati. Jangankan yang wajib, yang tidak wajib pun dilakukan, seperti contohnya pembangunan bandara di Desa Kiantar, akan dibiaya dengan nilai 393 Milyar. ” Kita harus bisa mamanfaatkan keberadaan PT.AMNT untuk sebesar – besarnya bagi kemakmuran rakyat, dan mengajak untuk duduk bersama guna menjaga iklim investasi ” kata bupati dalam rilis yang diterima media

 

Terkait dengan pengelolaan CSR, Pemerintah Provinsi yang menentukan, jika ada masyarakat minta pembiayaan kegiatan dari dana CSR maka masyarakat minta ke Gubernur bukan ke bupati. Hal itu dilakukan karena wewenang yang sudah diatur. Media mencoba mengkonfirmasi Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah, untuk memperoleh keterangan melalui pesan Watshaap pada minggu ( 02/04) pukul 22:22 ” ass pak gubernur, mohon konfirmasi terkait statmen bupati ksb agar persoalan dana CSR ada ditangan Provinsi berdasarkan Undang- undang Minerba, mhon tanggapan konfrmasi, waslam ” , dibaca namun tidak dijawab ,..tidak puas menunggu konfrmasi, media mencoba menghubungi langsung melalu jaringan Watshaap, sempat masuk langsung direjek dan ditolak , artinya Gubernur NTB DR ZULKIFLIMANSYAH Bungkam soal Dana CSR PT AMNT ( EDI )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sebanyak 21 Sekolah Se-Kecamatan Unter Iwes Tampil Memukau dalam Lomba "SAMARAS RAMADHAN" di SDN Jorok

Ming Apr 2 , 2023
Spread the love       Oleh : Jim Sujiman Kepala Biro Sumbawa Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – anak-anak didik dari berbagai […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212