Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News –
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Polda NTB kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial IS (34) warga Desa Lamenta Kecamatan Empang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 poket.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi SH, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. diungkapkan Kasat, penangkapan tersebut dilakukan pada hari senin (15/5/2023) kemarin sekitar pukul 22.30 wita di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Marga Damai, Desa Lamenta Kecamatan Empang.
“Ke-tujuh paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka tepatnya di dalam lemari dengan berat bruto 1,78 gram. selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap, 1 buah sumbu dan 4 buah klip obat bekas pakai.” ungkap Iptu Ekky sapaan Kasat Res Narkoba.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka IS kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba. (*)