
Sumbawa Besar NTB,
bidikan Kamera News –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Hearing / Rapat dengar pendapat umum terkait dengan Kelangkaan Gas LPG 3 kg (Melon) di Kabupaten Sumbawa.
pertemuan itu dihadiri Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sumbawa, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumbawa, Perwakilan UPT ESDM Provinsi Kabupaten Sumbawa, Perwakilan PT Pertamina ( Persero) Fuel Terminal Badas, Sekretaris Hiswana Migas Sumbawa, Direktur PT. Citra Bahana Migas, Direktur PT. Patra Trading, Direktur PT. Raffa Cahaya Gas, Dorektur PT. Bahana Migas Bersaudara, Direktur PT. Mitra Biru Madyan, Direktur PT. Surya Mita Indah, Direktur PT. Sumbawa Elpiji Cahaya utama, Direktur PT. Sumbawa Sabalong Perkasa Utama, Direktur PT. Ombas Alfath Gemilang, pada rabu 7 Juni 2023.
Ketua Komisi II DPRD sumbawa, Berlian Rayes S.Ag, M.M.Inov, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Komisi, Bunardi AMd.Pi, Anggota H. Salman Alfarizi SH, Staf Ahli Badan Anggaran dan Komisi II DPRD.
Pada akhir pertemuan, Berlian Rayes S.Ag menyampaikan beberapa point saran masukan dari peserta rapat yang menjadi kesimpulan rapat. pertama adalah meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa untuk segera mengajukan atau memohon untuk menambah kuota LPG 3 Kg di kabupaten sumbawa. Hal ini sangat penting agar pendistribusian gas LPG 3 Kg (Subsidi) kembali teratur, tepat sasaran, dan perlu peningkatan pengawasan dalam pendistribusian di pangkalan.
“Disinyalir bahwa ada pangkalan nakal yang menggeser maupun memberikan pada pengecer – pengecer lain yang mengakibatkan terjadinya kenaikan harga” ungkap Berlian.
Kemudian Lembaga DPRD juga meminta agar secara bersama sama kepada semua pihak baik Pertamina, agen, pangkalan untuk menstabilkan kelangkaan elpiji yang sedang terjadi.
Dikatakan Berlian, berdasarkan penjelasan perwakilan PT. Pertamina bahwa termasuk pemicu kelangkaan adalah adanya regulasi baru larangan pendistribusian dari SPBE ke Agen hinggga ke Pangkalan pada tanggal merah (hari Libur).
“Hal ini juga mempengaruhi distribusi LPG 3 Kg di masyarakat. disamping itu berkembang dan meningkatnya penggunaan LPG yang tadinya tidak menggunakan LPG sekarang ada muncul banyak seperti yang disampaikan oleh salah satu Agen bahwa banyak petani, nelayan juga memakai gas sehingga perlu peningkatan kuota”, terangnya.
Selanjutnya yang menjadi arahan Lembaga adalah perlu ada pendataan ulang untuk siapa yang menggunakan LPG 3 kg melalui pendataan KTP dan KK dan secara fakta lapangan juga perlu dipikirkan oleh pemerintah agar mereka yang berekonomi lemah juga bisa menggunakan LPG 3 Kg.(*)













