Tidak Memenuhi Standar Kelayakan dan Keamanan Penumpang, Kendaraan Odong – Odong Dihentikan Beroperasi

Spread the love

Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News

keberadaan mobil odong-odong di sumbawa semakin banyak dan diminati oleh masyarakat. namun di sisi lain, beroperasinya kendaraan odong-odong harus memenuhi aturan lalu lintas serta keselamatan penumpangnya.

menyikapi hal itu, pihak Satlantas polres sumbawa Bersama Kadis Perhubungan Sumbawa, Kepala Jasa Raharja Sumbawa, Camat Sumbawa beserta perwakilan Pengelola Odong- Odong menggelar pertemuan di Kantor Satlantas pada selasa kemarin (6/6/2023) membahas keberadaan beroperasinya kendaraan Odong-odong

dalam pertemuan itu, Kasat Lantas polres sumbawa, AKP Samsul Hilal, SH menyampaikan bahwa keberadaan Odong-odong harus dilengkapi Surat-surat Kendaraan yang jelas serta memenuhi standar keamanan bagi penumpangnya.

selain itu, kendaraan odong – odong harus mengikuti uji kelaikan jalan di Dinas Perhubungan kabupaten sumbawa. apabila tidak memenuhi persyaratan Laik jalan maka kendaraan tersebut belum bisa beroperasi, tegas AKP Samsul.

Kasat Lantas mengingatkan kepada pemilik jasa Odong-odong agar segera melengkapi semua persyaratan yang sudah menjadi ketentuan. apabila menemukan Odong-odong yang beroperasi di jalur dalam Kota Sumbawa maka akan diberikan teguran maupun tindakan berupa Tilang, tandas AKP Samsul.

Camat Sumbawa, Iwan Sofyan menyampaikan keluhan warga terkait suara musik kendaraan odong-odong yang mengganggu karena dibunyikan terlalu keras. selain itu, keamanan penumpang kendaraan odong-odong sangat tidak memenuhi syarat.

Dikatakan Camat Iwan, upaya peneguran dan penindakan terhadap Kendaraan odong-odong tetap akan dilaksanakan oleh jajaran Satlantas polres sumbawa guna keamanan dan keselamatan penumpang, tukas Camat kota Sumbawa.

Kasat Lantas polres sumbawa, AKP Samsul Hilal SH saat ditemui media, rabu (7/6/2023) di Mapolres Sumbawa mengatakan, Larangan pengoperasian odong-odong di jalan raya untuk mengantisipasi para penumpang dan pengemudi terhindar dari kecelakaan lalu lintas. karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri.

Kasat Lantas menegaskan, jika di wilayah hukumnya masih ditemukan mobil odong-odong beroperasi di jalan raya, maka pihaknya tidak segan untuk melakukan penilangan sesuai dengan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Kita pasti lakukan penilangan tapi kita akan lihat dulu jenis pelanggarannya dan akan ditahan kendaraannya”, tandas AKP samsul. (jim.s)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Sumbawa Melepas 321 CJH Kabupaten Sumbawa Musim Haji 1444 H/2023 M

Rab Jun 7 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar NTB, bidikan Kamera News – Bupati Sumbawa Melepas 321 Calon Jamaah Haji asal Kabupaten Sumbawa […]
Bidikkameranews 2020 I Copyright All right reserved Theme: Default Mag by ThemeInWP