Pajak Dalam Stabilitas Ekonomi Sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Spread the love

Oleh:
Yuni Yolanda, S.Pi., M.Si.
(Dosen Teknik Lingkungan
UTS)
 
Indonesia menghadapi sejumlah permasalahan lingkungan yang sangat serius pada beberapa dekade terakhir diantaranya yakni dikutip melalui laman liputan6.com bahwasannya Provinsi Riau selama 22 tahun belakangan sering dilanda kabut asap khususnya pada saat musim kemarau.

Hal ini disebabkan karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh oknum maupun perusahaan yang tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan gangguan kesehatan pada pernafasan, terganggunya aktivitas masyarakat dan terhambatnya penerbangan di bandara Sultan Syarif Kasim II.
 
Permasalahan tumpahan minyak di perairan Indonesia juga sering terjadi seperti kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan (Maret 2018), kebocoran dan tumpahan minyak dari sumur YYA-1 milik PHE ONWJ (Juli 2019), kebocoran sumur pengeboran PHE Offshore Southeast Sumatra (OSES) atau Offshore North West Jawa (ONWJ) (Agustus 2020), dan tumpahan minyak di Kepulauan Riau yang terjadi setiap tahunnya dan belum teridentifikasi penyebab tumpahan minyak tersebut hingga saat ini.

Tidak hanya itu, sungai yang merupakan sumber air permukaan untuk keperluan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya juga tidak luput dari pencemaran seperti yang terjadi di Sungai Citarum, Jawa Barat. Saat ini sungai Citarum juga menghadapi tantangan serius terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan seperti pencemaran limbah industri, limbah domestik, dan limbah pertanian yang telah menyebabkan penurunan kualitas air sungai.
 
Pencemaran yang terjadi di lingkungan khususnya di Indonesia memiliki dampak yang merugikan pada manusia, keanekaragaman hayati, dan ekosistem secara umum. Beberapa dampak utama dari pencemaran lingkungan adalah sebagai berikut: Kesehatan manusia menjadi terganggu; kerusakan ekosistem air, tanah, dan udara; kehilangan keanekaragaman hayati (punahnya spesies langka); terjadinya perubahan iklim yang merugikan segala sektor dan pihak; serta terjadinya kerugian ekonomi.
 
Penting untuk mengurangi dan mencegah pencemaran lingkungan untuk melindungi kesehatan manusia, menjaga keanekaragaman hayati, dan menjaga keberlanjutan ekosistem mengingat banyaknya kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran yang terjadi di lingkungan baik dalam aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Di Indonesia, regulasi untuk mengendalikan pencemaran lingkungan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) beserta peraturan turunannya.

Namun faktanya, di lapangan masih banyak terjadi pencemaran lingkungan yang merugikan banyak pihak. Dalam beberapa kasus, sektor industri masih sering berperilaku curang seperti: Pembuangan limbah berbahaya dengan cara yang tidak benar; pelanggaran aturan dan standar lingkungan melebihi batas emisi yang diizinkan; menggunakan bahan kimia berbahaya tanpa tindakan pengamanan yang memadai; manipulasi data atau laporan terkait dampak lingkungan yang perusahaan/industri mereka sebabkan; melakukan kegiatan pembuangan limbah secara illegal; dan lain sebagainya.
 
Pajak dapat menjadi solusi dalam pemecahan permasalahan isu pencemaran lingkungan selain regulasi tentang UU PPLH dan peraturan turunan lainnya. Pajak negara dapat dikenakan pada berbagai sumber pendapatan, termasuk penghasilan individu dan perusahaan, kekayaan, konsumsi barang dan jasa, serta transaksi keuangan. Pajak negara memiliki peran penting dalam mempertahankan stabilitas ekonomi dan memastikan keadilan dalam pembagian beban fiskal.

Pendapatan dari pajak negara digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat. Pajak juga dapat digunakan sebagai alat kebijakan ekonomi untuk merangsang atau mengendalikan aktivitas ekonomi dan mengatasi ketidakseimbangan dalam perekonomian serta mengendalikan dampak eksternalitas negatif. Penggunaan pajak untuk mengendalikan dampak eksternalitas negatif adalah salah satu strategi yang umum digunakan oleh pemerintah. Eksternalitas negatif terjadi ketika suatu kegiatan atau produk menghasilkan dampak negatif yang tidak tercermin dalam harga pasar. Contohnya adalah polusi udara yang dihasilkan oleh pabrik atau limbah kimia yang mencemari sungai.
Dengan memberlakukan pajak tinggi pada produk-produk dan jasa yang berkontribusi pada dampak negatif tersebut, pemerintah dapat mencapai beberapa tujuan:
 
a) Menginternalisasi Biaya Lingkungan: Pajak lingkungan dapat digunakan untuk menginternalisasi biaya lingkungan yang terkait dengan aktivitas ekonomi yang mencemari. Dengan memberlakukan pajak pada produk atau aktivitas yang berkontribusi terhadap pencemaran, biaya pencemaran tersebut tercermin dalam harga produk atau layanan. Hal ini mendorong produsen dan konsumen untuk mempertimbangkan dampak lingkungan dalam pengambilan keputusan ekonomi mereka. Contohnya: pemerintah dapat memberlakukan pajak karbon pada emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh industri, transportasi, dan sektor lainnya. Dengan memberlakukan pajak karbon yang tinggi, perusahaan akan menghadapi biaya yang lebih tinggi jika mereka menghasilkan emisi yang tinggi. Hal ini mendorong perusahaan untuk mencari cara untuk mengurangi emisi mereka, seperti mengadopsi teknologi yang lebih bersih atau menggunakan sumber energi terbarukan.

b) Mendorong Inovasi Teknologi: Pajak yang tinggi pada produk-produk berdampak negatif dapat mendorong inovasi teknologi dan penelitian dalam menciptakan solusi yang lebih bersih atau lebih aman. Dengan meningkatkan biaya penggunaan produk yang tidak ramah lingkungan atau tidak sehat, perusahaan akan didorong untuk mencari cara baru yang lebih efisien dan ramah lingkungan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Contohnya pengembangan produk mobil/motor listrik.

c) Pendapatan Tambahan untuk Pemerintah: Pajak yang dikenakan pada produk-produk berdampak negatif dapat menghasilkan pendapatan tambahan bagi pemerintah. Pendapatan ini dapat digunakan untuk membiayai program lingkungan, penelitian, atau untuk mengurangi beban pajak pada sektor lain.

d) Instrumen Pengendalian yang Efektif: Pajak lingkungan dapat menjadi instrumen pengendalian yang efektif karena dapat diterapkan secara fleksibel dan dapat disesuaikan dengan tingkat pencemaran yang dihasilkan. Pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan tingkat pencemaran yang diinginkan atau dapat menggunakan sistem insentif dan diskon untuk mendorong perilaku yang lebih berkelanjutan.

e) Mengurangi Beban Fiskal Pada Masyarakat: Dengan memberlakukan pajak lingkungan, pemerintah dapat mengurangi beban fiskal yang ditanggung oleh masyarakat dalam penanganan dampak pencemaran. Pendapatan dari pajak dapat membantu pemerintah dalam membiayai upaya pengendalian pencemaran, sehingga tidak seluruhnya ditanggung oleh masyarakat secara langsung melalui biaya pengobatan atau pemulihan lingkungan.
 
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan pajak sebagai instrumen pengendalian eksternalitas harus didukung oleh analisis yang cermat dan pengawasan yang ketat. Pengenaan pajak yang terlalu tinggi atau tidak memadai dapat memiliki konsekuensi yang tidak diinginkan, seperti peningkatan harga yang tidak terjangkau bagi konsumen atau kerugian ekonomi bagi sektor tertentu. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan yang tepat antara tujuan pengendalian eksternalitas dan kepentingan ekonomi yang lebih luas. Meskipun pajak lingkungan bukan satu-satunya solusi untuk pemecahan masalah pencemaran lingkungan, pajak dapat berperan sebagai alat yang efektif dalam mengubah perilaku ekonomi dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kodim 1628/SB, Gelar Komsos dengan Keluarga Besar TNI

Sab Jun 17 , 2023
Spread the love       Kodim 1628/SB, Gelar Komsos dengan Keluarga Besar TNI Sumbawa Barat , bidikankameranews.com. Kodim 1628/Sumbawa Barat menggelar kegiatan […]
Bidikkameranews 2020 I Copyright All right reserved Theme: Default Mag by ThemeInWP
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

118000461

118000462

118000463

118000464

118000465

118000466

118000467

118000468

118000469

118000470

118000471

118000472

118000473

118000474

118000475

118000476

118000477

118000478

118000479

118000480

118000481

118000482

118000483

118000484

118000485

118000486

118000487

118000488

118000489

118000490

128000531

128000532

128000533

128000534

128000535

128000536

128000537

128000538

128000539

128000540

128000541

128000542

128000543

128000544

128000545

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

138000386

138000387

138000388

138000389

138000390

138000391

138000392

138000393

138000394

138000395

138000396

138000397

138000398

138000399

138000400

138000401

138000402

138000403

138000404

138000405

138000406

138000407

138000408

138000409

138000410

138000411

138000412

138000413

138000414

138000415

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

178000736

178000737

178000738

178000739

178000740

178000741

178000742

178000743

178000744

178000745

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

208000196

208000197

208000198

208000199

208000200

208000201

208000202

208000203

208000204

208000205

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000214

208000215

208000216

208000217

208000218

208000219

208000220

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

content-1701