KaDikbud KSB Ingatkan Pemdes Wajib Miliki PAUD-HI
Kewajiban itu sendiri tertuang jelas pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2023 tentang layanan penyediaan layanan satu desa satu.
“Produk hukum daerah itu akan segera disosialisasikan kepada semua Desa, sehingga bisa langsung mempersiapkan diri menata atau membangun PAUD HI dalam wilayah geografis Desa,” kata Khusnarti kepada media ( 10/07 )
Menurutnya, bahwa dengan adanya regulasi dalam bentuk Perbub itu menjadi bukti konsistensi pemerintahan daerah kabupaten sumbawa barat dalam mengembangkan dunia pendidikan.
“PAUD-HI adalah sarana pendidikan penting sebagai upaya pengembangan anak pada usia dini dalam memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam serta saling mengait secara simultan, sistematis dan terintegrasi,” lanjutnya.
Disampaikan juga bahwa pelaksanaan PAUD HI secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan merupakan upaya mendukung tumbuh kembang yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif. ( Edi )