Sidang Paripurna DPRD, Bupati Sumbawa Sampaikan Pertanggung Jawaban APBD 2022

Spread the love

Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News

Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Derah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Dua Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa (Rapenda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021 – 2025 dan Rapenda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), serta Pembentukan Pansus ADPRD Kabupaten Sumbawa 6/07/2023 Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa.

Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumbawa Syamsul Fikri AR. S.Ag., M.Si., dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa serta para tamu Undangan.

Bupati Sumbawa menjelaskan, Pemerintah Daerah mengajukan 3(tiga) Rancangan Perda yang terdiri atas: Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2022, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang mate rial, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecuali untuk dampak hal yang disajikan dalam paragraf dasar opini wajar dengan pengecualian yaitu pada akun lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dan kas di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa belum menyajikan adanya penerimaan komisi/rabat yang diterima dari penyedia barang dan jasa sampai dengan batas waktu pemeriksaan, BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat atas akun tersebut karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait, papar Haji Mo akrab Bupati Sumbawa itu disapa.

“Oleh karena itu, sesuai dengan rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi BPK atas laporan hasil pemeriksaan, Pemerintah Daerah telah melakukan langkah-langkah tindak Lanjut sebagai berikut:
A. Menyusun prosedur dan mekanisme pengadaan dengan memperkuat aktivitas pengendalian internnya;
B. Membentuk satuan pengawas intern; dan
C. Melakukan monitoring tindak lanjut rekomendasi laporan hasil audit atas BLUD RSUD Sumbawa,” tukas Haji Mo.

Dengan Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Pada Tanggal 5 Januari 2022, yang Memiliki Ruang Lingkup Regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah nerupa pajak daerah dan retribusi daerah, dan salah satu Substansi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu mencabut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehimgga dengan dicabutnya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Yang Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, diganti dengan Peraturan Daerah yang baru dan harus ditetapkan paling lama bulan Desember 2023 dan berlaku Januari Tahun 2024, sehingga Daerah memiliki kepastian hukum yang jelas untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, paparnya.

Konsekuensi apabila tidak ada dasar hukum mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ini, Pemerintah Daerah tidak dapat memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan berakibat hilangnya Pendapatan Asli Daerah. Atas dasar Ini Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pedoman pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumbawa.

Adapun materi yang dimuat dalam rancangan Peraturan Daerah Ini adalah sebagai Berikut : A. Pajak Daerah; B. Retribusi Daerah; C. Peninjauan Tarif Retribusi; D. Penyesuaian Tarif Pajak; E. Pemungutan Pajak dan Retribusi; F. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi; G. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; dan H. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, ujarnya.(**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pameran Teknologi Tepat Guna Nusantara Propinsi NTB di Lampung, Wakil Bupati Sumbawa Terima Kunjungan Menteri Desa PDTT

Ming Jul 9 , 2023
Spread the love       Lampung, bidikankameranews.com – Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany, S.Pd,. M.Pd,. didampingi Kadis PMD Sumbawa Rachman Ansori […]