Pentingnya Efisiensi Dalam Kebijakan Manajemen Pengelolaan Sampah di NTB

Spread the love

Oleh:
Shafwan Amrullah, ST., M.Eng
(Pemerhati Waste Manajemen System)

Efisiensi merupakan barometer utama untuk mendapatkan solusi nyata terhadap setiap permasalahan yang dihadapi. Efisiensi juga merupakan tools utama dalam mengambil setiap kebijakan, baik dalam dunia industri, manajemen, bahkan pengelolaan limbah dan sampah.

Efisiensi merupakan langkah jitu dalam menjaga kerugian, baik kerugian material maupun manajerial. Saat ini, kebijakan yang memerlukan kesadaran akan efisiensi perlu di lakukan, terutama pada pengelolaan sampah. Sebab, permasalahan sampah saat ini sangat mendapatkan perhatian khusus hampir diseluruh dunia, bahkan di seluruh penjuru daerah di setiap negara di dunia.

Sampah telah menjadi momok mengerikan, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia. Negara berkembang dapat dikatakan masih sangat terlambat dalam hal pengelolaan sampah secara baik dan benar. Sehingga, Indonesia sebagai negara yang sedang mengejar bonus demografi 15 tahun ke depan, perlu memikirkan hal ini dengan baik, terutama dalam hal efisiensi.

Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan provinsi di Indonesia yang telah mencanangkan manajemen pengelolaan sampah. Hal ini tentu disebabkan karena tumpukan sampah yang semakin tidak terkendali.
Diketahui bahwa Nusa Tenggara Barat menghasilkan sampah rata-rata per hari mencapai 769,113 ton (KLHK-NTB, 2019). Adanya data yang telah dirilis ini, pemerintah Nusa Tenggara Barat telah berusaha serius dalam menangani sampah tersebut. Akan tetapi pada praktiknya, tidak mudah mencapai pengelolaan sampah yang bermutu dan efisien. Hal itu tentu bukanlah hal yang baru.

Diketahui juga sebelumnya, beberapa negara dengan pengelolaan sampah terbaik di dunia, seperti Swedia pun berhasil melakukan manajemen pengelolaan sampah secara efisien dalam kurun waktu 30 tahun. Hingga saat ini, Swedia bahkan dikenal sebagai pengimpor sampah, artinya dia membutuhkan sampah untuk mencukupi produksi biogas serta pembangkit listrik bertenaga sampahnya.

Lombok Timur merupakan salah satu kabupaten di NTB yang saat ini sedang mencoba menerapkan kebijakan manajemen pengelolaan sampah. Kabupaten Lombok Timur melalui Peraturan Daerah Nomer 2 tahun 2021 mencoba mengimplementasikan manajemen pengelolaan sampah dengan berbagai inovasi. Salah satunya adalah pelarangan penggunaan kantong plastik di berbagai sektor, baik sektor retail modern, jasa makanan dan minuman serta sektor pemerintahan.

Secara spesifik, aturan tersebut dilakukan dengan pembatasan penggunaan kantong plastik pada retail modern, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan lain sebagainya. Akan tetapi, implementasi nyata hanya menyasar sektor yang notabene tidak menimbulkan dampak besar, yaitu toko retail modern saja. Padahal hampir 60-80% sampah dihasilkan oleh sektor pasar rakyat.

“Hal ini sekali lagi tidak memberikan gambaran implementasi efisiensi dalam manajemen pengelolaan sampah perkotaan. Sehingga, terlihat nyata masalah yang muncul dari pembatasan ini”.

Beberapa masalah yang timbul dari kurangnya efisiensi dalam penerapan kebijakan pengelolaan sampah yang ada di Lombok Timur terus terasa. Salah satunya adalah banyaknya keluhan masyarakat yang memiliki belanjaan dengan jumlah banyak, tidak dapat membawa barang mereka dengan hanya mengandalkan kantong yang mereka bawa.

Sampai sekarang, hal seperti ini tidak memiliki solusi konkrit. Pemerintah daerah Lombok Timur seperti tidak memiliki perencanaan cadangan dalam memberikan solusi. Padahal, sebelumnya toko modern telah membayar ke negara sebesar Rp 500,- per kantong plastik. Hal ini tentu dapat memberikan solusi pengelolaan sampah terpusat sekaligus memberikan solusi pada permasalahan yang telah dikeluhkan oleh masyarakat sebelumnya.

Selain itu, kantong plastik yang digunakan oleh toko modern merupakan jenis plastik terdegradasi atau dikenal dengan degradable plastic. Artinya plastik yang dikeluarkan oleh toko modern pada kenyataannya dapat didegradasi oleh tanah ketika ditimbun di Landfill.

Permasalahan sampah ini tentu harus diselesaikan secara cepat, namun dengan langkah lebih bijak, sehingga dapat memberikan solusi yang lebih menguntungkan semua pihak. Tentunya efisiensi merupakan jawaban dari perencanaan yang tepat. Efisiensi memerlukan perhitungan ilmiah dan matang. Akan tetapi, pemerintah daerah sering sekali menganggap pelarangan kantong plastik merupakan solusi tepat, tanpa memikirkan dampak yang terjadi di kemudian hari.
Beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalah pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yaitu manajemen pengelolaan sampah hulu hingga hilir.

Saat ini, manajemen pengelolaan sampah hulu dapat dilakukan dengan pengendalian sampah secara rumah tangga. terutama di negara maju sekalipun, pengelolaan sampah dengan cara pemisahan sampah sejenis telah sukses dilakukan. Pemisahan ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah setempat, dimana pemilahan sampah dengan 4 jenis sampah utama yaitu sampah organik, sampah kertas, sampah botol plastik, dan sampah botol dari bahan baku glass.

Adanya pemisahan ini dapat dimanfaatkan oleh truk sampah yang mengangkut cukup satu jenis sampah saja, sehingga pada saat di Tempat Pembuangan Akhir tidak perlu memilah kembali. Hal ini tentu akan memberikan efisiensi yang nyata, baik dalam hal waktu maupun biaya.

Negara-negara maju ini pun menghasilkan penghematan 14 hingga 30% biaya dari inovasi ini. Akan tetapi, pada kenyataannya, pemerintah Indonesia sampai saat ini belum dapat menerapkan hal ini. Tentu saja hal dasar seperti kesadaran masyarakat menjadi alasan pemerintah. Namun, pada kenyataannya, kedua pihaklah yang harus berperan aktif dalam mensukseskan metode ini. Pemerintah dengan adanya aturan dan sangsi yang jelas, tentu akan memberikan impact yang besar terhadap kebijakan seperti ini.

Secara administratif, Nusa Tenggara Barat sendiri telah melakukan upaya dalam mengurangi penimbunan sampah ini. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Kabupaten Lombok Timur sebagai cerminannya telah melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik, walaupun hanya pada toko retail modern.
Pada kenyataannya kebijakan tersebut sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, menimbulkan berbagai masalah. Hal serupa juga terjadi di berbagai negara maju dalam hal pengelolaan sampah, sehingga hal tersebut telah ditinggalkan. Konsep yang diterapkan di berbagai negara saat ini, adalah manajemen pengelolaan sampah hulu dan hilir secara bersamaan. Akan tetapi, adanya keadaan seperti ini, Nusa Tenggara Barat sendiri dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan sampah pada bagian hilir.

Konsep ini memberikan teknik pengelolaan sampah secara berkeseimbangan. Adapun pengelolaan sampah yang dilakukan di bagian hilir, pemerintah dapat mengimplementasikan banyak inovasi yang telah dilakukan di berbagai negara maju. Tentu saja pembiayaan dapat diberatkan melalui pembiayaan tambahan dari penggunaan kantong plastik oleh konsumen. Misalkan dari total Rp 500,- menjadi Rp 1.000,- setiap kantong yang didapatkan dari market place yang dikunjungi. Sehingga langkah yang dihasilkan lebih efisien dan efektif.

Shafwan Amrullah, S.T., M.Eng. yang merupakan seorang Engineer dan pemerhati waste manajemen system telah melakukan berbagai simulasi untuk mendapatkan solusi pengelolaan sampah secara efisien.

Shafwan yang juga merupakan dosen di Universitas Teknologi Sumbawa ini dalam penelitiannya menggunakan lokasi Lombok Timur yang merupakan kampung halamannya sebagai objek simulasi manajemen pengelolaan sampah. Simulasi yang dilakukan didasarkan pada aspek ekonomi, Energi, dan dampak lingkungannya.

Berdasarkan rekomendasi yang didapatkan, beberapa teknologi dapat diterapkan untuk menanggulangi masalah penumpukan sampah yang begitu massive di Lombok Timur. Antara lain adalah teknologi gasifikasi sampah padat perkotaan. Gasifikasi merupakan instrumen yang dapat digunakan dalam menghasilkan gas bersih melalui proses termal. Gas tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sumber gas kota, sehingga penghematan secara ekonomi dan energi bersih dapat tercapai.

Selain itu teknologi ada pula Landfill Gas Recovery System (LFGRS). LFGRS merupakan penggunaan gas metan langsung dari TPA, dimana CH4 yang dihasilkan (umumnya dikenal sebagai biogas) diambil dan dimanfaatkan untuk pembangkit energi. Selanjutnya teknologi yang dapat digunakan adalah Incinerator system. Sistem ini merupakan sistem yang digunakan untuk menghasilkan panas yang dapat membangkitkan energy dari penggunaan tekanan uap/ PLTSa.

Terakhir adalah sistem anaerobic degastion. Gas bakar yang berasal dari proses anaerobik adalah proses biodegradable alami terhadap senyawa organik oleh mikroorganisme tanpa adanya udara. Hal Ini adalah proses kompleks yang membutuhkan kondisi lingkungan tertentu dan populasi bakteri yang berbeda untuk menguraikan sampah organik menjadi produk akhir, yaitu berupa campuran gas yang memiliki energi tinggi dan sangat berharga (terutama CH4 dan CO2) yang lebih sering dikenal dengan biogas.

Hasil simulasi yang didapatkannya memperlihatkan bahwa skeneraio dengan menggunakan sistem insinerator dapat digunakan. Sistem ini dapat menghasilkan panas untuk memproduksi listrik maupun panas dari sampah yang digunakan adalah 168,688 ton/day pada TPA Ijo Balit. Produk yang dihasilkan adalah produk panas sebesar 241,223 MWh/hari dan Listrik sebesar 80,97 MWh/hari. Adanya simulasi ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah NTB untuk menghasilkan kebijakan yang lebih efisien dan memberikan solusi bagi semua kalangan yang terkait. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

UTS Jadi Kampus Pertama di NTB yang Memberikan Beasiswa Melalui Jalur Esports

Sel Jul 18 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar NTB, Bidikan Kamera News – Tournament RECTOR CUP 2023 merupakan sebuah ajang tournament yang diselenggarakan […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

128000306

128000307

128000308

128000309

128000310

128000311

128000312

128000313

128000314

128000315

128000316

128000317

128000318

128000319

128000320

128000321

128000322

128000323

128000324

128000325

128000326

128000327

128000328

128000329

128000330

128000331

128000332

128000333

128000334

128000335

148000316

148000317

148000318

148000319

148000320

148000321

148000322

148000323

148000324

148000325

148000326

148000327

148000328

148000329

148000330

148000331

148000332

148000333

148000334

148000335

148000336

148000337

148000338

148000339

148000340

148000341

148000342

148000343

148000344

148000345

148000346

148000347

148000348

148000349

148000350

148000351

148000352

148000353

148000354

148000355

168000286

168000288

168000291

168000292

168000293

168000294

168000295

168000296

168000297

168000298

168000299

168000300

168000301

168000302

168000303

168000304

168000305

168000306

168000307

168000308

168000309

168000310

168000311

168000312

168000313

168000314

168000315

168000316

168000317

168000318

168000319

168000320

168000321

168000322

168000323

168000324

168000325

178000376

178000377

178000378

178000379

178000380

178000381

178000382

178000383

178000384

178000385

178000386

178000387

178000388

178000389

178000390

178000391

178000392

178000393

178000394

178000395

178000396

178000397

178000398

178000399

178000400

178000401

178000402

178000403

178000404

178000405

188000376

188000377

188000378

188000379

188000380

188000381

188000382

188000383

188000384

188000385

188000386

188000387

188000388

188000389

188000390

188000391

188000392

188000393

188000394

188000395

188000396

188000397

188000398

188000399

188000400

188000401

188000402

188000403

188000404

188000405

188000406

188000407

188000408

188000409

188000410

188000411

188000412

188000413

188000414

188000415

198000275

198000276

198000277

198000278

198000279

198000280

198000281

198000282

198000283

198000284

198000285

198000286

198000287

198000288

198000289

198000290

198000291

198000292

198000293

198000294

198000295

198000296

198000297

198000298

198000299

198000300

198000301

198000302

198000303

198000304

198000305

198000306

198000307

198000308

198000309

198000310

198000311

198000312

198000313

198000314

208000096

208000098

208000099

208000100

208000101

208000102

208000103

208000104

208000105

208000107

208000108

208000110

208000112

208000113

208000116

208000117

208000118

208000119

208000120

208000121

208000122

208000123

208000124

208000125

208000126

208000127

208000128

208000129

208000130

208000131

208000132

208000133

208000134

208000135

218000201

218000202

218000203

218000204

218000205

218000206

218000207

218000208

218000209

218000210

218000211

218000212

218000213

218000214

218000215

218000216

218000217

218000218

218000219

218000220

218000221

218000222

218000223

218000224

218000225

218000226

218000227

218000228

218000229

218000230

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000172

228000173

228000174

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

238000271

238000272

238000273

238000274

238000275

238000276

238000277

238000278

238000279

238000280

238000281

238000282

238000283

238000284

238000285

238000286

238000287

238000288

238000289

238000290

238000291

238000292

238000293

238000294

238000295

238000296

238000297

238000298

238000299

238000300

238000301

238000302

238000303

238000304

238000305

238000306

238000307

238000308

238000309

238000310

238000311

238000312

238000313

238000314

238000315

238000316

238000317

238000318

238000319

238000320

content-1701