Kadikbud KSB Sebut , Penerimaan PDB Online  Sistim Zonasi 2023 di KSB Aman Terkendali

Spread the love

Kadikbud KSB Sebut , Penerimaan PDB Online  Sistim Zonasi 2023 di KSB Aman Terkendali

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB merupakan kegiatan atau proses penerimaan peserta didik sebuah lembaga, baik formal maupun non formal di berbagai tingkat dan satuan pendidikan.

Kegiatan PPDB ini merupakan sebuah kegiatan wajib setiap lembaga pendidikan sebagai pintu pembuka dalam menjalankan amanah undang undang dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Republik Indonesia. Selain itu, kegiatan PPDB merupakan sebuah ekosistem pendidikan dalam menjaga kesinambungan generasi peserta didik.

Sejumlah jalur yang digunakan dalam PPDB, sesuai dengan Pasal 12 Ayat 2 tertulis bahwa untuk jalur pendaftaran PPDB meliputi jalur zonasi yang merupakan jalur PPDB yang didasarkan pada wilayah tempat tinggal calon peserta didik. Kemudian jalur prestasi, yang sesuai dengan namanya, jalur ini memungkinkan calon peserta didik untuk diterima melalui prestasi yang dimiliki. Prestasi ini dapat berupa akademik maupun non-akademik.

Ada pula jalur afirmasi, yang mana jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah namun ingin tetap bisa bersekolah. Terakhir adalah jalur pindah tugas orangtua. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orangtuanya harus dipindah tugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik tetap bisa bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Adapun persentase dari keempat jalur di atas adalah jalur zonasi (50%), jalur prestasi (30%), jalur afirmasi (15%), dan jalur perpindahan orangtua/wali (5%).

Melihat banyaknya persoalan atas Penerimaan PDB Sistim Zonasi, yang mana di sejumlah daerah ditemukan banyaknya kecurangan untuk mendapatkan kepentingan pribadi, diduga kuat dijadikan ajang bisnis oleh Oknum.Kasek, Oknum Dinas Pendidikan, sehingga menjadi viral di media masa.

 

Akan tetapi, Kabupaten Sumbawa Barat dalam Penerimaan PDB tahun 2023 inj tanpa riak maupun adanya masalah, semua sekolah terpenuhi, tanpa adanya sistim rekayasa alamat, semua sesuai aturan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa Barat melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP Harmasyah.,S.Pd.M.Pd, bahwa ada 4 jalur diperuntukan bagi para Peserta Didik Baru ( PDB ) adalah adalah jalur zonasi (50%), jalur prestasi (30%), jalur afirmasi (15%), dan jalur perpindahan orangtua/wali (5%).

Untuk Kabupaten Sumbawa Barat, Kata Harmansyah, ada 1.623 siswa yang mendaftar menggunakan 4 jalur PDB yaitu untuk jalur Zonasi 1481 siswa, Jalur Prestasi 34 siswa, Jalur Afirmasi 95 siswa dan jalur pindahan orang tua 13 siswa.

” empat jalur tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang ” urai Harmansyah

Ia menjelaskan pelaksanaan PPDB pun pemerintah daerah (pemda) diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Dalam hal ini, pemda sumbawa barat melalui Satuan Pendidikan,  menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS) yang memperhatikan tiga aspek penting.

Aspek tersebut yakni sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, serta kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

“Keleluasaan diberikan kepada pemda karena mereka yang paling mengetahui kondisi serta kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing,” ujar Harmansyah

Kemendikbudristek turut mendukung pemda dan pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.

Oleh sebab itu, PPDB dipantau bersama antara pemerintah pusat dan pemda untuk memastikan pelaksanaannya objektif, transparan, dan akuntabel.

Terlebih lagi, Harmansyah menjelaskan kebijakan PPDB dibentuk untuk mencapai lima tujuan yaitu memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya.

Kemudian, mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas serta menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun.

Terakhir adalah mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orangtua dan masyarakat dalam proses pembelajaran serta membantu pemda melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses sekaligus kualitas satuan pendidikan.

“Pentingnya pelaksanaan PPDB yang semakin berkualitas diyakini menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik,” katanya ( Edi )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

HMS Bersama Gubernur NTB Menghadiri Malam Peringatan 1 Muharram 1445 H Di Kota Bima

Rab Jul 19 , 2023
Spread the love       Kota Bima NTB, Bidikan Kamera News – Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah/2023 Masehi. Anggota […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000491

118000492

118000493

118000494

118000495

118000496

118000497

118000498

118000499

118000500

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

128000556

128000557

128000558

128000559

128000560

128000561

128000562

128000563

128000564

128000565

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

128000576

128000577

128000578

128000579

128000580

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

178000756

178000757

178000758

178000759

178000760

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

178000766

178000767

178000768

178000769

178000770

178000771

178000772

178000773

178000774

178000775

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

208000226

208000227

208000228

208000229

208000230

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

content-1701