Seorang Wanita di Kecamatan Plampang Ditangkap Polisi, Amankan 37 Poket Sabu

Spread the love

Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan seorang wanita berinisial R (46) diduga sebagai pengedar sabu. Ia diamankan pada Rabu (26/07) sekira pukul 13.00 Wita, di rumahnya di wilayah Plampang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi SH, MH., menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi itu, pihaknya melakukan pengintaian dan tidak berselang lama keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan langsung di lakukan penggerebekan.

“kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang yang dimaksud”, ujarnya.

Saat penggerebekan, terduga pelaku tak mampu mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 37 poket dengan berat bruto 13,73 gram yang ditemukan dari dalam dompet besi kecil yang disimpan di dalam celana dalam terduga pelaku R. Saat kami interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya” ungkap Kasat.

Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kabupaten Sumbawa Siap Menjadi Tuan Rumah Qasidah dan Bintang Vokalis Provinsi NTB

Kam Jul 27 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar NTB, Bidikan Kamera News – Asisten administrasi Umum Memimpin rapat persiapan Festival Qasidah dan Bintang […]