Beberapa Perusahaan Batching Plant PT Smelter, Diduga Belum Mengantongi Ijin Operasi
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Proyek rigid beton oleh PT USI di Benete Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat saat ini sedang dalam pemasngan Konstruksi.
Namun lokasi batching plant untuk memproduksi beton bagi proyek tersebut yang akan di Suplay ke Proyek Semelter diduga tidak memiliki izin operasional maupun izin Amdal dari Pemkab Sumbawa Barat
Bukan Perusahaan itu saja, namun dari hasil investigasi lapangan tim Gabungan Jurnalis Investigasi KSB, diduga kuat ada beberapa perusahaan yang sudah beraktifitas Aktivitas produksi Batching Plant di area Tambang Batu Hijau yang kini menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Pasalnya, beberapa perusahaan mitra bisnis PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tersebut diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah Sumbawa Barat.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu karyawan PT USI yang tidak mau disebutkan namanya, terkait ijin operasinnya mengataka bahwa pihaknya hanya karyawan, yang bertanggung jawab atas ijin operasinal adalah pimpinan, ” saya hanya karyawan yang diperintah bekerja, soal ijin saya tidak tahu mas ” katanya mengelak..
Hal senada juga dikatakan oleh Lukman warga maluk kepada media , bahwa beberapa perusahaan batching plant di Maluk dan Smelter tidak mengantongi izin lingkungan.
“Kalau yang di PT USI itu tidak ada izin lingkungan, termasuk ijin operasional yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Sumbawa Barat ” katanya
Kepala Dinas Pernanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Barat Kamaluddin mengakui kalau ijin operasional beberapa perusahaan batching plant yang berlokasi di benete dan smelter belum memiki ijin Tempat Berusaha di Kabupaten Sumbawa Barat, hanya saja mereka ( perusahaan red ), ijin berusaha yang mereka miliki masih menggunakan alamat tempat daerah masing – masing,namun mereka pada dasarnya sudah memiliki Surat Ijin Berusaha ( NIB ) yang didaftarakan melalui online. katanya kepada media, jum’at ( 04/08 )
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya bersma tim sudh turun ke lokasi untuk memeriksa kegiatan batching plant tersebut.
Dari data yang kami peroleh kata Kamaludin, bahwa mereka sudah memiliki NIB, sedangkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KLBI ) belum beralamat di KSB ” masih beralamat diluar ksb ” katanya
Untuk itu, DPMPTSP KSB menganjurkan kepada semua perusahaan tersebut untuk memiliki KLBI alamat Sumbawa Barat agar mudah didata,, namun saat ini ada beberapa perusahaan yang sedang dalam proses dan kita lakukan pengawalan proses.
“Beberapa waktu lalu, kami bersama tim dari Dinas ESDM NTB langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan pendataan jumlah perusahaan, dan tercatat ada 300 perusahaan yang beraktivitas di area Tambang Batu Hijau,” ungkap dia.
Ia juga menyampaikan, setelah melakukan pendataan, pihaknya kemudian akan melakukan pengkajian yang akan dibahas didalam rapat. Ketika sudah selesai mengkaji, dirinya bersama tim dari Kabupaten akan turun pada minggu depan untuk mengecek langsung dokumen ketiga perusahaan yang terindikasi tidak memiliki izin seperti, PT. Sinohydro, PT. Victory Utama Beton dan PT. Waskita.
Dilanjutkanya, semua perusahaan harus mengikuti peraturan yang ada. Karena memang ada indikasi beberapa perusahaan yang beroperasi di area tambang Batu Hijau belum ber Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Sumbawa Barat.( edi )