Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (12/08/2023) pukul 14.30 wita.
Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial RDS (23) dan MR (47), keduanya merupakan warga Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK, M.IP, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, IPTU Malaungi SH, MH., membenarkan penangkapan tersebut. setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal kemudian mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing di Desa Tarusa Kecamatan Buer.
IPTU Malaungi menerangkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap RDS, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket di dalam dompet emas yang diletakkan di dalam lemari rumahnya. selain narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya terkait narkoba di rumah RDS.
“Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku RDS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapatkannya dari laki-laki berinisial MR. tim kemudian bergerak cepat mencari keberadaan MR”, ungkap Kasat.
Tak berselang lama, Petugas berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku MR di rumahnya. saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti, namun pelaku MR tetap diamankan oleh petugas.
Selain kedua pelaku, sejumlah barang bukti lain terkait narkoba juga berhasil diamankan petugas diantaranya 1 poket sabu dengan berat bruto 1,44 gram, 1 klip kosong bekas pakai, 15 klip obat kosong, 1 buah pipa kaca, 1 buah sekop, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah dompet emas dan 1 unit hp android.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan petugas ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (*)