Kuasa Hukum Tersangka E Kasus Perusda ” Akan Ada Kejutan ”
Sumbawa Barat , bidikankameranews.com
Kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat terus bergulir. Kali ini Kuasa Hukum tersangka EK sebagai pemilik dari CV. Putra Andalan Marine, Lalu Anton Hariawan, SH, MH angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka yang di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Ia menyebut, kliennya belum memenuhi panggilan Kejari tentu ada beberapa alasan, kendati demikian dirinya sebagai Kuasa Hukum tetap mengikuti proses hukum yang menjerat kalien nya.Tentunya ada beberapa alasan, salah satunya adalah Faktor Keamanan dan keselamatan E.K, dikarenakan E.K banyak mengetehui proses keterlibatan oknum dalam Pencairan Uang dari perusda Ke Cv.Pam, ” Insya Allah dalam Waktu dekat akan ada kejutanyang luar biasa dalam kasus perusda
dan Kita tetap ikuti proses hukum sesuai aturan,” ujar Lalu Anton Hariawan, SH, saat di konfirmasi wartawan via seluler, Senin (28/8/2023).
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, kliennya juga akan membocorkan sejumlah aliran dana yang pernah di salurkan. Namun, dirinya tidak menyebut secara detail siapa saja yang terlibat.
“Nanti kita akan bocorkan ke siapa saja aliran dana tersebut di salurkan, buktinya sudah kami pegang. Kita tunggu saja,
Bukti rekening koran sudah kami pegang, dan klien kami sebagai debitur yang baik sudah menyetorkan sebagian uang pinjaman tersebut ke perusda ” bebernya
Ditanya terkait kapan kliennya menyerahkan diri, diri ke APH, dirinya juga enggan memberikan keterangan lebih rinci.
“Ada dua kemungkinan kliennya akan menyerahkan diri ke Kejari KSB atau bisa juga langsung Kejati NTB,” pungkasnya. ( edi )