Langgar Aturan, Pemda Sumbawa Barat Protes Perusahaan Sub Kontraktor Pabrik Smelter

Spread the love

Langgar Aturan, Pemda Sumbawa Barat Protes Perusahaan Sub Kontraktor Pabrik Smelter

Sumbawa Barat —bidikankameranews.com

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memprotes kebijakan yang dilakukan PT Pudong. Perusahaan ini merupakan sub kontraktor di bawah naungan PT Pengembangan Industri Logam (PIL). Perusahaan konstruksi pabrik smelter di Kecamatan Maluk ini dinilai melanggar aturan tentang rekrutmen tenaga kerja satu pintu yang diterapkan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat.

Dikutip dari Diskominfo, Pudong diam-diam diketahui menjalin kemitraan dengan Lombok Learning Center (LLC). Keduanya diam-diam merekrut tenaga kerja pabrik smelter dari luar KSB dan tidak melalui sistem satu pintu sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Slamet Riadi Senin (28/8/2023) kerjasama PT Pudong dengan LCC menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Imbasnya, pemerintah menjadi bulan-bulan masyarakat Sumbawa Barat. Meta, akrabnya disapa mengaku, tindakan yang dilakukan PT Pudong dengan LLC ini mendapat kecaman serius pemerintah setempat.

‘’Ini kesalahan PT Pudong. PT PIL selaku perusahaan induk tempat Sadong ini bernaung juga tidak mengetahui kebijakan rekrutmen yang dilakukan sub kontraktornya ini. PIL pun harus ikut bertanggungjawab,’’ tegasnya.

Meta menegaskan, Pudong merupakan perusahaan yang menjadi mitra bisnis PT Sinohydro. Sinohydro sendiri merupakan perusahaan yang bernaung atau bekerja sama dengan PT PIL untuk konstruksi pabrik smelter di Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat.

‘’PT PIL itu perusahaan pertama yang memberikan kerja ke PT Sinohydro, nah di bawah Sinohydro ada namanya PT Pudong. Perusahaan inilah yang kemudian bekerjasama dengan LLC untuk merekut tenaga kerja, rata-rata berasal dari luar KSB,’’ tandasnya.

Diakuinya, langkah Pudong merekrut tenaga kerja menggunakan LLC melanggar kebijakan rekrutmen satu pintu yang diatur melalui peraturan bupati (Perbup) maupun peraturan daerah (Pemda) Sumbawa Barat.

‘’Kita warning Pudong ini, putuskan kontrak atau kerjasama dengan LLC. Karena mereka ini melanggar perda kita dalam hal rekrutmen tenaga kerja,’’ tegasnya.

Sikap PT Pudong ini dianggap tidak menghargai kebijakan yang ditetapkan Pemda Sumbawa Barat. Untuk itu, pemerintah akan bersikap lebih tegas kepada perusahaan tersebut.

‘’Hargai aturan yang ditetapkan Pemda Sumbawa Barat, hargai pemerintah kita ini. Tindakan perusahaan itu sama saja melecehkan dan menjatuhkan marwah pemerintah,’’ tukasnya.

PIL, selaku perusahaan induk pemberi kerja PT Sinohydro dan PT Pudong juga diminta bertanggungjawab. Perusahaan induk ini diminta tidak melepas tanggungjawab atas masalah yang dibuat salah satu perusahaan sub kontraktornya.

‘’PIL jangan lepas tangan. Harusnya mereka bisa mengawasi bagaimana pola rekrutmen yang dilakukan perusahaan di bawahnya. Kalau kita sepakat ikut aturan Pemda KSB, harusnya itu dijalankan. Jangan malah pakai pola sendiri-sendiri,’’ sesalnya.

Pemerintah makin meradang, setelah diketahui ternyata PT Pudong ini merekrut sekitar 46 tenaga kerja yang nota bene diklaim sebagai tenaga kerja skill untuk proyek smelter. Baru diketahui bermasalah, saat 46 calon tenaga kerja ini menjalani sesi wawancara dan akan berlanjut pada medical chek up (MCU).

‘’Diam-diam mereka kerjasama dengan LLC, tapi akhirnya ditahu juga oleh masyarakat. Katanya skill, tapi faktanya non skil dan parahnya kesemuanya berasal dari luar KSB,’’ katanya.

Meta mengakui, pemerintah masih memberikan toleransi terhadap 46 orang calon pekerja ini. Mereka diberbolehkan bekerja dengan catatan 60 orang calon tenaga kerja yang kembali dibutuhkan PT Pudong ini diambil dan direkut dari masyarakat setempat dan menggunakan jalur satu pintu yang disaksikan oleh pemerintah kecamatan, pemerintah desa, danramil dan kapolsek.

‘’Tapi sehari kemudian, kesepakatan yang kita tuangkan bersama itu dilanggar oleh PT Pudong. Mereka kembali membawa masuk 26 orang calon tenaga dari luar KSB,’’ sesalnya lagi.

Akibatnya, pemerintah mengambil sikap tegas, 26 orang calon tenaga kerja dari luar ini wajib dipulangkan atau dikembalikan ke daerah asal.

‘’Kita minta dipulangkan. Kenapa, pertama proses rekrutmen melanggar, kedua janji memberdayakan lokal tidak ada dan ketiga mereka melanggar kesepakatan yang sudah ditetapkan bersama unsur pemerintah di kecamatan setempat,’’ tukasnya.

Meta mengakui, langkah ini diambil untuk meredam protes dari masyarakat. Pemerintah tidak ingin, langkah yang dilakukan PT Pudong ini menimbulkan dampak besar, terutama dari sisi kondusifitas investasi di daerah.

‘’Kami bukan menolak investasi, tapi hargai aturan yang ada di daerah ini. Kami juga tidak anti dengan pekerja dari luar, tapi ikuti semua aturan dan jalur yang sudah ditetapkan oleh Pemda Sumbawa Barat,’’ tegasnya.

Diakuinya, akibat tindakan perusahaan ini, pemerintah disudutkan karena tidak berpihak kepada lokal. Padahal yang sebenarnya, tindakan perusahaan itu sama sekali tidak diketahui, baik oleh pemerintah maupun PIL sebagai pemberi kerja.

‘’Jangankan kita, PIL saja selaku pemberi kerja kepada perusahaan ini tidak tahu. Tapi bagaimanapun, PIL juga harus ikut bertanggungjawab terhadap masalah ini,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Sosialisasi SDKP di Bima, HMS Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut

Sel Agu 29 , 2023
Spread the love       Kab. Bima, NTB, bidikankameranews.com<span;>– Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN Daerah Pemilihan NTB 1 Pulau […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000491

118000492

118000493

118000494

118000495

118000496

118000497

118000498

118000499

118000500

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

128000556

128000557

128000558

128000559

128000560

128000561

128000562

128000563

128000564

128000565

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

128000576

128000577

128000578

128000579

128000580

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

178000756

178000757

178000758

178000759

178000760

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

178000766

178000767

178000768

178000769

178000770

178000771

178000772

178000773

178000774

178000775

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

208000226

208000227

208000228

208000229

208000230

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

content-1701