Langgar Aturan, Pemda Sumbawa Barat Protes Perusahaan Sub Kontraktor Pabrik Smelter

Spread the love

Langgar Aturan, Pemda Sumbawa Barat Protes Perusahaan Sub Kontraktor Pabrik Smelter

Sumbawa Barat —bidikankameranews.com

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memprotes kebijakan yang dilakukan PT Pudong. Perusahaan ini merupakan sub kontraktor di bawah naungan PT Pengembangan Industri Logam (PIL). Perusahaan konstruksi pabrik smelter di Kecamatan Maluk ini dinilai melanggar aturan tentang rekrutmen tenaga kerja satu pintu yang diterapkan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat.

Dikutip dari Diskominfo, Pudong diam-diam diketahui menjalin kemitraan dengan Lombok Learning Center (LLC). Keduanya diam-diam merekrut tenaga kerja pabrik smelter dari luar KSB dan tidak melalui sistem satu pintu sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Slamet Riadi Senin (28/8/2023) kerjasama PT Pudong dengan LCC menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Imbasnya, pemerintah menjadi bulan-bulan masyarakat Sumbawa Barat. Meta, akrabnya disapa mengaku, tindakan yang dilakukan PT Pudong dengan LLC ini mendapat kecaman serius pemerintah setempat.

‘’Ini kesalahan PT Pudong. PT PIL selaku perusahaan induk tempat Sadong ini bernaung juga tidak mengetahui kebijakan rekrutmen yang dilakukan sub kontraktornya ini. PIL pun harus ikut bertanggungjawab,’’ tegasnya.

Meta menegaskan, Pudong merupakan perusahaan yang menjadi mitra bisnis PT Sinohydro. Sinohydro sendiri merupakan perusahaan yang bernaung atau bekerja sama dengan PT PIL untuk konstruksi pabrik smelter di Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat.

‘’PT PIL itu perusahaan pertama yang memberikan kerja ke PT Sinohydro, nah di bawah Sinohydro ada namanya PT Pudong. Perusahaan inilah yang kemudian bekerjasama dengan LLC untuk merekut tenaga kerja, rata-rata berasal dari luar KSB,’’ tandasnya.

Diakuinya, langkah Pudong merekrut tenaga kerja menggunakan LLC melanggar kebijakan rekrutmen satu pintu yang diatur melalui peraturan bupati (Perbup) maupun peraturan daerah (Pemda) Sumbawa Barat.

‘’Kita warning Pudong ini, putuskan kontrak atau kerjasama dengan LLC. Karena mereka ini melanggar perda kita dalam hal rekrutmen tenaga kerja,’’ tegasnya.

Sikap PT Pudong ini dianggap tidak menghargai kebijakan yang ditetapkan Pemda Sumbawa Barat. Untuk itu, pemerintah akan bersikap lebih tegas kepada perusahaan tersebut.

‘’Hargai aturan yang ditetapkan Pemda Sumbawa Barat, hargai pemerintah kita ini. Tindakan perusahaan itu sama saja melecehkan dan menjatuhkan marwah pemerintah,’’ tukasnya.

PIL, selaku perusahaan induk pemberi kerja PT Sinohydro dan PT Pudong juga diminta bertanggungjawab. Perusahaan induk ini diminta tidak melepas tanggungjawab atas masalah yang dibuat salah satu perusahaan sub kontraktornya.

‘’PIL jangan lepas tangan. Harusnya mereka bisa mengawasi bagaimana pola rekrutmen yang dilakukan perusahaan di bawahnya. Kalau kita sepakat ikut aturan Pemda KSB, harusnya itu dijalankan. Jangan malah pakai pola sendiri-sendiri,’’ sesalnya.

Pemerintah makin meradang, setelah diketahui ternyata PT Pudong ini merekrut sekitar 46 tenaga kerja yang nota bene diklaim sebagai tenaga kerja skill untuk proyek smelter. Baru diketahui bermasalah, saat 46 calon tenaga kerja ini menjalani sesi wawancara dan akan berlanjut pada medical chek up (MCU).

‘’Diam-diam mereka kerjasama dengan LLC, tapi akhirnya ditahu juga oleh masyarakat. Katanya skill, tapi faktanya non skil dan parahnya kesemuanya berasal dari luar KSB,’’ katanya.

Meta mengakui, pemerintah masih memberikan toleransi terhadap 46 orang calon pekerja ini. Mereka diberbolehkan bekerja dengan catatan 60 orang calon tenaga kerja yang kembali dibutuhkan PT Pudong ini diambil dan direkut dari masyarakat setempat dan menggunakan jalur satu pintu yang disaksikan oleh pemerintah kecamatan, pemerintah desa, danramil dan kapolsek.

‘’Tapi sehari kemudian, kesepakatan yang kita tuangkan bersama itu dilanggar oleh PT Pudong. Mereka kembali membawa masuk 26 orang calon tenaga dari luar KSB,’’ sesalnya lagi.

Akibatnya, pemerintah mengambil sikap tegas, 26 orang calon tenaga kerja dari luar ini wajib dipulangkan atau dikembalikan ke daerah asal.

‘’Kita minta dipulangkan. Kenapa, pertama proses rekrutmen melanggar, kedua janji memberdayakan lokal tidak ada dan ketiga mereka melanggar kesepakatan yang sudah ditetapkan bersama unsur pemerintah di kecamatan setempat,’’ tukasnya.

Meta mengakui, langkah ini diambil untuk meredam protes dari masyarakat. Pemerintah tidak ingin, langkah yang dilakukan PT Pudong ini menimbulkan dampak besar, terutama dari sisi kondusifitas investasi di daerah.

‘’Kami bukan menolak investasi, tapi hargai aturan yang ada di daerah ini. Kami juga tidak anti dengan pekerja dari luar, tapi ikuti semua aturan dan jalur yang sudah ditetapkan oleh Pemda Sumbawa Barat,’’ tegasnya.

Diakuinya, akibat tindakan perusahaan ini, pemerintah disudutkan karena tidak berpihak kepada lokal. Padahal yang sebenarnya, tindakan perusahaan itu sama sekali tidak diketahui, baik oleh pemerintah maupun PIL sebagai pemberi kerja.

‘’Jangankan kita, PIL saja selaku pemberi kerja kepada perusahaan ini tidak tahu. Tapi bagaimanapun, PIL juga harus ikut bertanggungjawab terhadap masalah ini,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Sosialisasi SDKP di Bima, HMS Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut

Sel Agu 29 , 2023
Spread the love       Kab. Bima, NTB, bidikankameranews.com<span;>– Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN Daerah Pemilihan NTB 1 Pulau […]
content-1201

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

118000061

118000062

118000063

118000064

118000065

118000066

118000067

118000068

118000069

118000070

118000071

118000072

118000073

118000074

118000075

118000076

118000077

118000078

118000079

118000080

118000081

118000082

118000083

118000084

118000085

118000086

118000087

118000088

118000089

118000090

118000091

118000092

118000093

118000094

118000095

128000061

128000062

128000063

128000064

128000065

128000066

128000067

128000068

128000069

128000070

128000071

128000072

128000073

128000074

128000075

128000076

128000077

128000078

128000079

128000080

128000081

128000082

128000083

128000084

128000085

128000086

128000087

128000088

128000089

128000090

128000091

128000092

128000093

128000094

128000095

128000096

128000097

128000098

128000099

128000100

128000101

128000102

128000103

128000104

128000105

138000061

138000062

138000063

138000064

138000065

138000066

138000067

138000068

138000069

138000070

138000071

138000072

138000073

138000074

138000075

138000076

138000077

138000078

138000079

138000080

138000081

138000082

138000083

138000084

138000085

138000086

138000087

138000088

138000089

138000090

148000086

148000087

148000088

148000089

148000090

148000091

148000092

148000093

148000094

148000095

148000096

148000097

148000098

148000099

148000100

148000101

148000102

148000103

148000104

148000105

148000106

148000107

148000108

148000109

148000110

148000111

148000112

148000113

148000114

148000115

148000116

148000117

148000118

148000119

148000120

148000121

148000122

148000123

148000124

148000125

168000051

168000052

168000053

168000054

168000055

168000056

168000057

168000058

168000059

168000060

168000061

168000062

168000063

168000064

168000065

168000066

168000067

168000068

168000069

168000070

168000071

168000072

168000073

168000074

168000075

168000076

168000077

168000078

168000079

168000080

168000081

168000082

168000083

168000084

168000085

168000086

168000087

168000088

168000089

168000090

168000091

168000092

168000093

168000094

168000095

178000076

178000077

178000078

178000079

178000080

178000081

178000082

178000083

178000084

178000085

178000086

178000087

178000088

178000089

178000090

178000091

178000092

178000093

178000094

178000095

178000096

178000097

178000098

178000099

178000100

178000101

178000102

178000103

178000104

178000105

188000176

188000177

188000178

188000179

188000180

188000181

188000182

188000183

188000184

188000185

198000061

198000062

198000063

198000064

198000065

198000066

198000067

198000068

198000069

198000070

198000071

198000072

198000073

198000074

198000075

198000076

198000077

198000078

198000079

198000080

198000081

198000082

198000083

198000084

198000085

198000086

198000087

198000088

198000089

198000090

218000071

218000072

218000073

218000074

218000075

218000076

218000077

218000078

218000079

218000080

238000021

238000022

238000023

238000024

238000025

238000026

238000027

238000028

238000029

238000030

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000041

238000042

238000043

238000044

238000045

238000046

238000047

238000048

238000049

238000050

238000051

238000052

238000053

238000054

238000055

238000056

238000057

238000058

238000059

238000060

238000061

238000062

238000063

238000064

238000065

238000066

238000067

238000068

238000069

238000070

238000071

238000072

238000073

238000074

238000075

content-1201