PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
DINAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
INFORMASI PERSYARATAN MENDAPAT BANTUAN RTLH
bidikankameranews.com
Untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni ( RTLH ) dan Pembangunan Rumah Layak huni adalah , dengan memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa, belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi rumah yang tidak layak huni, tempat tinggal sekarang merupakan satu -satunya rumah milik pendaftar, dan belum pernah mendapat bantuan pemerintah untuk perumahan.
Dokumen untuk mendapatkan bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni/Pembangunan Rumah Layak Huni adalah :
1, Surat permohonan bantuan dari kepala desa/Lurah yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa Barat.
2, Lampiran usulan termohon berupa kolektif per desa/Kelurahan
3, Foto Copy KTP Termohon
4, Foto Copy KK termohon
5, Foto Copy Surat Kepemilikan Lahan/ pekarangan Tanah Termohon
6, Tidak memiliki rumah dan atau memiliki rumah tidak layaj huni ( dibuktikan dengan surat pernytaaan dari kepala desa/ Lurah )
7, Merupakan rumah satu-satunya yang dimiliki oleh termohon ( dibuktikan surat pernyataan dari Kepala Desa/Lurah )
8, Belum pernah menerima bantuan pwmbangunan rehab rumah tidak huni kurang dari 10 tahun terakhir ( dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala desa /Kelurahan )
9, Foto kondisi terkini Rumah Termohon (tampak depan , samping dan belakang )
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman
Kabupaten Sumbawa Barat
( Ir H Alimin MM )