Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa digelar Kamis (14/9/2023) dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Muhammad Fauzi SAP dari Fraksi PKS.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 11 September 2023 yang lalu, telah ditetapkan acara dan jadwal pelaksanaan rapat Paripurna DPRD kabupaten Sumbawa dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (paw) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa sisa masa jabatan 2019-2024, maka dengan demikian rapat paripurna ini dapat kita laksanakan”, ucap Ketua DPRD.
Dikatakan A. Rafiq, rapat paripurna ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 171.3-523 tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Saudara Syaifullah, S.Pd., M.M.inov., masa jabatan 2019-2024 dan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 171.2-524 tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa saudara Muhammad Fauzi, S.AP sisa masa jabatan 2019-2024.
Setelah melantik Muhammad Fauzi dengan disaksikan rohaniawan dan para peserta Paripurna. Ketua DPRD mengucapkan selamat kepada saudara Muhammad Fauzi, SAP berserta keluarga, “Semoga dalam periode 2019-2024 yang masih tersisa ini, saudara dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban ini dengan sebaik – baiknya juga akan semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra Pemerintah Daerah dan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan itu, ketua DPRD mengingatkan bahwa sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa, masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji. namun, masa jabatan lima tahun tersebut tidak dapat terlaksana sampai selesai karena adanya satu halangan sebagaimana disebutkan pada ketentuan pasal 99, yaitu anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan. Oleh karenanya, demi kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD di kabupaten Sumbawa dalam pengisian kekosongan keanggotaan DPRD tersebut, maka sesuai dengan pasal 109, anggota DPRD yang berhenti antar waktu, digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
“Untuk itu, sebagai pengganti antar waktu keanggotaan DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maka Muhammad Fauzi diusulkan oleh ketua DPP dan DPD PKS dan telah mendapatkan rekomendasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD dan ketua KPU yang kemudian disampaikan kepada Gubernur NTB”.
“Saya atas nama Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov., atas pengabdian dan dedikasi dalam menjalankan tugas-tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumbawa selama kurang lebih 4 tahun lamanya. Jika selama masa pengabdian terdapat hal-hal yang tidak berkenan, sebagai manusia biasa, tidak seorang pun diantara kita yang luput dari kehilafan dan kesalahan, semoga semua kebaikan menjadi amal ibadah di hadapan Allah subhanahuwata’aala”, tambahnya.
kepada Muhammad Fauzi, SAP, dirinya menyampaikan selamat menjalankan tugas dengan harapan agar dapat segera menyesuaikan dengan rekan-rekan anggota DPRD yang lain, untuk berkiprah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. semoga amanah yang diberikan di atas pundak saudara dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, guna berikhtiar bersama-sama dan bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Sumbawa, Hj Dewi Noviany SPd MPd., Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sumbawa, Perwakilan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa para asisten sekda, staf ahli bupati, para kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian dalam lingkup setda dan Setwan, Camat, Lurah dan kepala desa se-kabupaten sumbawa, Ketua KPU dan Bawaslu kabupaten sumbawa, , tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh budaya serta insan pers.(*)