Soal LKPM, DPMPTSP KSB Berikan Peringatan Keras Kepada Sejumlah Perusahaan

Spread the love

Soal LKPM, DPMPTSP KSB Berikan Peringatan Keras Kepada Sejumlah Perusahaan

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah memberikan peringatan keras kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi dalam wilayah lingkar tambang, lantaran tidak taat dalam menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

NS.KAMALUDDIN S.Kep selaku kepala DPMPTSP saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya Kamis 21/ 09  mengaku, jika peringatan keras disampaikan kepada perusahaan yang penyampaian LKPM melalui daerah lain atau tidak melalui DPMPTSP KSB. “Ada beberapa perusahaan tidak menyampaikan LKPM melalui pemerintah KSB, sementara beroperasi di Bumi Pariri Lema Bariri ini. Hal itu yang menjadi dasar terbitnya peringatan keras tersebut,” tegasnya.

Kamaluddin mengakui bahwa perusahaan yang telah diberikan peringatan sudah diminta untuk melakukan proses pemindahan penyampaian LKPM, tetapi sampai dengan penyampaian LKPM triwulan ke-III belum juga dilakukan. “Kami berharap dengan upaya tegas yang dilakukan menjadi catatan bagi perusahaan, jika pemerintah KSB sangat serius untuk meminta penyampaian LKPM melalui DPMPTSP KSB,” tuturnya.

Dikesempatan itu Kamaluddin juga menyampaikan, dari LKPM yang diterima menunjukan bahwa realisasi investasi di KSB sudah mencapai Rp. 8,153 triliun pada triwulan I dan II atau sebesar 81,18 persen dari target yang ditetapkan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk KSB sebesar Rp. 9,4 triliun. Persentase itu sendiri diyakini akan terus bertambah, mengingat masih ada proses penyampaian LKPM untuk triwulan ke-IV. “Realisasi yang sangat luar biasa untuk tahun ini dan menjadi sejarah bagi KSB,” katanya

Sebagai informasi, wajib untuk menyampaikan LKPM tertuang jelas pada Pasal 7 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nomor 07 tahun 2018, dimana Setiap Pelaku Usaha berkewajiban menyampaikan LKPM, sementara pada Pasal 10 (1), Kewajiban penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan secara daring dan berkala melalui SPIPISE untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 juta wajib menyampaikan LKPM. (3) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 500 juta, menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan Instansi Teknis yang berwenang. (4) Penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan. (5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. b. Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatur sebagaimana berikut, Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan; 2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; 3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan 4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. (6) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada periode yang sesuai, setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Video Bernuansa Kekerasan Viral di Medsos, Polsek Buer Amankan Kelompok Geng Motor Remaja "Jurumapin Minum Darah (JMD)"

Jum Sep 22 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Jajaran Kepolisian Sektor Buer, mengamankan seorang remaja yang merupakan aktor video […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

content-1701