“Jango Partai” Bawaslu Sumbawa Banyak Menerima Masukan di Kantor HANURA

Spread the love

SUMBAWA BESAR,
Bidikan Kamera News –
Bawaslu Kabupaten Sumbawa terus menyambangi semua partai politik peserta Pemilu 2024. Setelah mendatangi sejumlah parpol melalui kegiatan “Bawaslu Sumbawa Jango Partai”, kini giliran Partai Hanura. Kehadiran Ketua Bawaslu Sumbawa beserta jajaran, Kamis (28/9) pagi itu, disambut hangat Ketua DPC Hanura dan pengurus di Kantor Sekretariat, Jalan Mawar, Kelurahan Bugis.

Dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu, Arnan Jurami didampingi dua komisioner lainnya, A. Malik dan Ubaidillah, mengatakan bahwa Jango Partai yang intens dilaksanakan ini dalam rangka menjalin silaturahim untuk menyamakan persepsi guna menyukseskan Pemilu 2024. Pada silaturahim ini, Bawaslu mengingatkan tentang aturan dan tahapan Pemilu. Salah satunya adalah PKPU No. 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye pemilihan umum.

Berdasarkan laporan masyarakat dan fakta di lapangan bahwa marak pemasangan baliho Caleg yang berkonten kampanye. Padahal saat ini belum memasuki masa kampanye. Caleg melalui balihonya menunjukkan citra diri dengan mencantumkan foto dan nomor urut. Ada juga berkonten ajakan, penyampaikan visi misi dan lainnya.

“Kami banyak menerima laporan masyarakat terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) ataupun alat peraga kampanye (APK) ini. Dari sisi regulasi ini termasuk pelanggaran. Namun saat ini Bawaslu belum bisa melakukan tindakan penertiban,” kata Arnes —sapaan akrabnya.

Untuk penertibannya, sambung Arnes, menjadi ranah Pemda Sumbawa melalui Satpol PP dengan perangkat Perdanya apabila menemukan pemasangan baliho berada di titik-titik yang dilarang, maupun dianggap mengganggu estika kota dan ketertiban umum masyarakat.

Untuk diketahui, Jango Parpol di Sekretariat Hanura berlangsung dinamis. Banyak masukan pengurus dan para Caleg partai tersebut yang disampaikan kepada Bawaslu. Diantaranya meminta Bawaslu intensif melakukan pengawasan melekat terhadap praktek money politic, dan ASN yang terlibat politik praktis.

Menjawab hal itu, Arnes menegaskan akan memaksimalkan pengawasan, disamping dukungan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan terhadap adanya praktek money politic. Untuk pencegahan keterlibatan ASN dalam politik praktis, Bawaslu telah meminta Pemda Sumbawa membentuk tim pengawasan internal, disamping pengawasan yang dilakukan jajarannya.

“Jangankan memberikan dukungan langsung kepada para caleg ataupun parpol tertentu, ASN foto dengan Caleg, bahkan mengomentari ataupun meng-like status Caleg di media social, juga dilarang keras,” timpal Ubaidillah.

Sebelumnya Ketua DPC Hanura Kabupaten Sumbawa, Muhammad Yamin SE., M.Si didampingi Sekretaris, Cecep Lisbano S.IP., M.Si menyambut positif kegiatan Jango Parpol yang dilakukan Bawaslu Sumbawa. Ia berharap dengan kepengurusan baru, Bawaslu dapat melakukan pengawasan secara maksimal dan tidak bertindak di luar atau yang belum menjadi kewenangannya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Sumbawa Intensifkan Patroli KRYD

Jum Sep 29 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya, Polres Sumbawa senantiasa […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212