Kekerasan Terhadap Wartawan Didominasi Kepolisian, Komite Keselamatan Jurnalis NTB Dideklarasikan

Spread the love

Kekerasan Terhadap Wartawan Didominasi Kepolisian, Komite Keselamatan Jurnalis NTB Dideklarasikan

Mataram, bdikankameranews.com

– Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat resmi dideklarasikan pada, Sabtu (30/9). Tugas dan fungsi Komite adalah melakukan pendampingan secara kolektif atas kekerasan dialami jurnalis di NTB setelah melewati proses validasi.

 

Deklarasi KKJ NTB dihadiri Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim yang sekaligus sebagai narasumber diskusi. Hadir juga Kapenrem 162/WB, Mayor Inf. Asep Okinawa Muas mewakili Danrem 162/WB.

Sementara dua pemateri lainnya absen. Pj. Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi mendadak mengabarkan melalui ajudannya membatalkan kehadiran meski beberapa hari sebelumnya menyatakan kesiapan hadir.

Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto juga tak hadir tanpa memberikan penjelasan, bahkan tanpa diwakili utusan pejabat lainnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim menyampaikan, terbentuknya Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, tidak terlepas dari tingginya kasus kekerasaan terhadap jurnalis di NTB.

Data satu tahun terakhir sejak bulan Mei 2022 sampai Juni 2023, terdapat 12 kasus kekerasaan jurnalis.

Bentuk kekerasan berupa intimidasi, kekerasaan fisik, penghapusan video, kekerasaan digital, dan lain sebagainya.
Pelaku kekerasaan tertinggi adalah institusi kepolisian. Satu kasus dari TNI, LSM dan perorangan.

“Sebenarnya, kami telah mengundang Kapolda NTB untuk membangun persepektif yang sama untuk menjamin keselamatan jurnalis di NTB. Tetapi tanpa ada kejelasan kabar tidak hadir. Kalau melihat angka, maka Polri ada di posisi tertinggi sebagai pelaku kekerasaan terhadap jurnalis,” kata Ketua AJI Mataram.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) terdiri dari organisasi profesi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Secara kelembagaan didukung Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Mataram, termasuk Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB.

 

Hadir dalam deklarasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono, Ketua PWI NTB, Nasrudin Zein, Ketua IJTI NTB, Ridha Andi Patiroi, Ketua AMSI NTB yang juga Sekretaris KKJ Hans Bahanan, Direktur LSBH NTB, Badaruddin.

Hadir juga pimpinan organisasi jurnalis di NTB, pimpinan media, wartawan, serta NGO lainnya.

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengungkapkan, terbentuknya KKJ adalah terobosan baru dalam model advokasi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.

Sebab dalam tugas dan fungsinya, akan dijalankan secara kolaboratif bersama organisasi wartawan lainnya dan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Jadi, proses advokasi ke depannya akan dijalankan secara kolektif,” kata Sasmito.

KKJ NTB adalah provinsi kedua setelah Papua. Di tingkat nasional juga ada KKJ yang anggotanya terdiri dari konstituen dewan pers.

Sasmito menjelaskan, kekerasaan terhadap jurnalis sangat mempengaruhi Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Indonesia.

Dalam konteks keselamatan jurnalis, negara harus hadir memberikan perlindungan.

Oleh karena itu, komitmen bersama antara Kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah sangat penting menjamin keselamatan jurnalis.

Pada tahun politik, jurnalis termasuk profesi dengan kerawanan tinggi mengalami kekerasaan.

Oleh karena itu, pemerintah harus hadir memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan jurnalis. Selain itu, publik juga harus menghormati kerja-kerja jurnalis. Jika produk jurnalistik dinilai tidak sesuai maka harus diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Permasalahan pemberitaan harus diselesaikan melalui sengketa pers melalui dewan pers bukan dibawa ke ranah pidana,” katanya mengingatkan.

Sementara Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul menyayangkan ketidak hadiran Kapolda NTB dan Pj. Gubernur NTB yang notabene adalah mantan Humas.

Terlepas dari itu, ia memaparkan, kerja kerja KKJ ke depan tidak sebatas advokasi dengan berbagai SOP di dalamnya.
Tapi juga upaya pencegahan atau mitigasi agar kekerasan dan intimidasi terhindar.

Ia juga mengingatkan jurnalis bekerja profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di lapangan. Sebab kekerasan dan intimidasi salah satu faktornya adalah kelalaian Jurnalis dalam menerapkan standard menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ia berharap berkesempatan bisa bertemu Kapolda dan Danrem untuk tujuan menyamakan persepsi dalam rangka pencegahan dan perlindungan profesi jurnalis.

Deklarasi KKJ NTB juga dibarengi dengan tanda tangan komitmen bersama memberikan perlindungan terhadap jurnalis di NTB. (*)

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polsek Plampang Bubarkan Sekelompok Remaja Nongkrong & Mabuk Miras

Sab Sep 30 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Personel Polsek Plampang Polres Sumbawa membubarkan sejumlah remaja yang kedapatan tengah […]
news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412