Kekerasan Terhadap Wartawan Didominasi Kepolisian, Komite Keselamatan Jurnalis NTB Dideklarasikan

Spread the love

Kekerasan Terhadap Wartawan Didominasi Kepolisian, Komite Keselamatan Jurnalis NTB Dideklarasikan

Mataram, bdikankameranews.com

– Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat resmi dideklarasikan pada, Sabtu (30/9). Tugas dan fungsi Komite adalah melakukan pendampingan secara kolektif atas kekerasan dialami jurnalis di NTB setelah melewati proses validasi.

 

Deklarasi KKJ NTB dihadiri Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim yang sekaligus sebagai narasumber diskusi. Hadir juga Kapenrem 162/WB, Mayor Inf. Asep Okinawa Muas mewakili Danrem 162/WB.

Sementara dua pemateri lainnya absen. Pj. Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi mendadak mengabarkan melalui ajudannya membatalkan kehadiran meski beberapa hari sebelumnya menyatakan kesiapan hadir.

Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto juga tak hadir tanpa memberikan penjelasan, bahkan tanpa diwakili utusan pejabat lainnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim menyampaikan, terbentuknya Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, tidak terlepas dari tingginya kasus kekerasaan terhadap jurnalis di NTB.

Data satu tahun terakhir sejak bulan Mei 2022 sampai Juni 2023, terdapat 12 kasus kekerasaan jurnalis.

Bentuk kekerasan berupa intimidasi, kekerasaan fisik, penghapusan video, kekerasaan digital, dan lain sebagainya.
Pelaku kekerasaan tertinggi adalah institusi kepolisian. Satu kasus dari TNI, LSM dan perorangan.

“Sebenarnya, kami telah mengundang Kapolda NTB untuk membangun persepektif yang sama untuk menjamin keselamatan jurnalis di NTB. Tetapi tanpa ada kejelasan kabar tidak hadir. Kalau melihat angka, maka Polri ada di posisi tertinggi sebagai pelaku kekerasaan terhadap jurnalis,” kata Ketua AJI Mataram.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) terdiri dari organisasi profesi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Secara kelembagaan didukung Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Mataram, termasuk Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB.

 

Hadir dalam deklarasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono, Ketua PWI NTB, Nasrudin Zein, Ketua IJTI NTB, Ridha Andi Patiroi, Ketua AMSI NTB yang juga Sekretaris KKJ Hans Bahanan, Direktur LSBH NTB, Badaruddin.

Hadir juga pimpinan organisasi jurnalis di NTB, pimpinan media, wartawan, serta NGO lainnya.

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengungkapkan, terbentuknya KKJ adalah terobosan baru dalam model advokasi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.

Sebab dalam tugas dan fungsinya, akan dijalankan secara kolaboratif bersama organisasi wartawan lainnya dan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Jadi, proses advokasi ke depannya akan dijalankan secara kolektif,” kata Sasmito.

KKJ NTB adalah provinsi kedua setelah Papua. Di tingkat nasional juga ada KKJ yang anggotanya terdiri dari konstituen dewan pers.

Sasmito menjelaskan, kekerasaan terhadap jurnalis sangat mempengaruhi Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Indonesia.

Dalam konteks keselamatan jurnalis, negara harus hadir memberikan perlindungan.

Oleh karena itu, komitmen bersama antara Kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah sangat penting menjamin keselamatan jurnalis.

Pada tahun politik, jurnalis termasuk profesi dengan kerawanan tinggi mengalami kekerasaan.

Oleh karena itu, pemerintah harus hadir memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan jurnalis. Selain itu, publik juga harus menghormati kerja-kerja jurnalis. Jika produk jurnalistik dinilai tidak sesuai maka harus diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Permasalahan pemberitaan harus diselesaikan melalui sengketa pers melalui dewan pers bukan dibawa ke ranah pidana,” katanya mengingatkan.

Sementara Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul menyayangkan ketidak hadiran Kapolda NTB dan Pj. Gubernur NTB yang notabene adalah mantan Humas.

Terlepas dari itu, ia memaparkan, kerja kerja KKJ ke depan tidak sebatas advokasi dengan berbagai SOP di dalamnya.
Tapi juga upaya pencegahan atau mitigasi agar kekerasan dan intimidasi terhindar.

Ia juga mengingatkan jurnalis bekerja profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di lapangan. Sebab kekerasan dan intimidasi salah satu faktornya adalah kelalaian Jurnalis dalam menerapkan standard menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ia berharap berkesempatan bisa bertemu Kapolda dan Danrem untuk tujuan menyamakan persepsi dalam rangka pencegahan dan perlindungan profesi jurnalis.

Deklarasi KKJ NTB juga dibarengi dengan tanda tangan komitmen bersama memberikan perlindungan terhadap jurnalis di NTB. (*)

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polsek Plampang Bubarkan Sekelompok Remaja Nongkrong & Mabuk Miras

Sab Sep 30 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Personel Polsek Plampang Polres Sumbawa membubarkan sejumlah remaja yang kedapatan tengah […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000326

118000327

118000328

118000329

118000330

128000316

128000317

128000318

128000319

128000320

128000321

128000322

128000323

128000324

128000325

138000296

138000297

138000298

138000299

138000300

148000336

148000337

148000338

148000339

148000340

148000341

148000342

148000343

148000344

148000345

158000201

158000202

158000203

158000204

158000205

158000206

158000207

158000208

158000209

158000210

158000211

158000212

158000213

158000214

158000215

158000216

158000217

158000218

158000219

158000220

168000286

168000288

168000291

168000292

168000293

168000294

168000295

168000296

168000297

168000298

168000299

168000300

168000301

168000302

168000303

168000304

168000305

168000306

168000307

168000308

168000309

168000310

168000311

168000312

168000313

168000314

168000315

178000376

178000377

178000378

178000379

178000380

178000381

178000382

178000383

178000384

178000385

178000386

178000387

178000388

178000389

178000390

178000391

178000392

178000393

178000394

178000395

188000376

188000377

188000378

188000379

188000380

188000381

188000382

188000383

188000384

188000385

188000386

188000387

188000388

188000389

188000390

188000391

188000392

188000393

188000394

188000395

188000396

188000397

188000398

188000399

188000400

188000401

188000402

188000403

188000404

188000405

198000275

198000276

198000277

198000278

198000279

198000280

198000281

198000282

198000283

198000284

198000285

198000286

198000287

198000288

198000289

198000290

198000291

198000292

198000293

198000294

198000295

198000296

198000297

198000298

198000299

198000300

198000301

198000302

198000303

198000304

208000086

208000087

208000088

208000089

208000090

208000091

208000092

208000093

208000094

208000095

208000096

208000097

208000098

208000099

208000100

208000101

208000102

208000103

208000104

208000105

208000106

208000107

208000108

208000109

208000110

208000111

208000112

208000113

208000114

208000115

208000116

208000117

208000118

208000119

208000120

208000121

208000122

208000123

208000124

208000125

218000201

218000202

218000203

218000204

218000205

218000206

218000207

218000208

218000209

218000210

218000211

218000212

218000213

218000214

218000215

218000216

218000217

218000218

218000219

218000220

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

238000271

238000272

238000273

238000274

238000275

238000276

238000277

238000278

238000279

238000280

238000281

238000282

238000283

238000284

238000285

238000286

238000287

238000288

238000289

238000290

238000291

238000292

238000293

238000294

238000295

238000296

238000297

238000298

238000299

238000300

238000301

238000302

238000303

238000304

238000305

238000306

238000307

238000308

238000309

238000310

content-1701