HMS Apresiasi Mabes Polri Berhasil Ungkap Kasus Penipuan yang Menggunakan Akun FB Miliknya

Spread the love

Jakarta, bidikankameranews.com
Anggota Komisi IV DPR-RI Fraksi PAN Daerah Pemilihan NTB I Pulau Sumbawa, Dr. H. Muhammad Syafrudin ST, MM akrab disapa HMS  mengapresiasi kerja tim Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus yang menggunakan akun Haji Muhammad Syafrudin beberapa waktu lalu.

HMS menyampaikan, setelah akun dirinya digunakan oleh orang lain yang meminta sejumlah uang dengan mengatas nama Haji Muhammad Syafrudin, kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5480/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 September 2023.

“Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada selasa (3/10/23) bersama anggota Tim Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan ungkap kasus dugaan perkara/ tindak pidana memanipulasi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau penipuan melalu media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” kata HMS tiga periode.

HMS membeberkan, ada 4 terduga tersangka masing masingberinisial FA, MH, DR dan ES. para tersangka saat ini ditahan di LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEMUDA KELAS II A MADIUN Jl. Yos Sudarso No.106 MADIUN dengan kasus Narkotika.

DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak S.I.K  M.Si menyampaikan kepada HMS terkait kronologis kejadian tersebut. pada hari Rabu 13 September 2023, Tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapatkan Laporan Polisi terkait dugaan perkara tindak pidana memanipulasi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau penipuan melalui media elektronik.

Pada tanggal 15 Agustus 2023, pelapor mendapat informasi dari J bahwa ada akun Facebook atas nama Haji Muhammad Syafrudin mengirimkan direct massage (DM) yang berisikan informasi bahwa terdapat akun facebook atas nama Haji Muhammad Syafrudin berencana akan melakukan bantuan donasi ke tempat ibadah dan tempat pendidikan yang membutuhkan. kemudian J berkomunikasi dengan pelaku melalui massage facebook mengatakan bahwa J menerima bantuan donasi dari pelaku dengan akun facebook Haji Muhammad Syafrudin tersebut.” jelasnya

kemudian J diarahkan oleh pelaku dengan akun facebook atas nama Haji Muhammad Syafrudin untuk berganti komunikasi melalui media sosial Whatsapp. setelah komunikasi berganti di media sosial Whatsapp, J diberitahu oleh pelaku atas nama Haji Muhammad Syafrudin bahwa pelaku akan memberikan bantuan donasi tempat ibadah dan tempat pendidikan kepada  J dan kepada Yayasan Al Hikmah di daerah Makasar yang diduga Yayasan fiktif yang sudah disiapkan oleh pelaku.

”Setelah J menerima arahan tersebut, pelaku mengirimkan bukti transfer yang telah diedit atau dipalsukan kepada J. lalu J berkomunikasi melalui media sosial Whatsapp kepada Yayasan Al Hikmah untuk meminta nomor rekening Yayasan Al Hikmah untuk melakukan transfer yang telah dititipkan oleh pelaku kepada J.” ungkap HMS.

Adapun peran para tersangka sebagai berikut :
-. Tersangka FA berperan berpura-pura sebagai Pimpinan Yayasan Al Muttaqin Makassar dan menyediakan M-Banking BRI atas nama Muhammad Rafli
-. Tersangka MH alias Temon berperan sebagai Pimpinan Yayasan Al Hikmah Makassar dan menyediakan M-Banking BRI atas nama Arya.
-. Tersangka DR berperan sebagai M-BANKING MAYBANK atas nama Muhammad Ridwan.
-. Tersangka ES berperan sebagai pengelola atau yang mengoperasikan akun facebook dan akun Whatsapp atas nama Haji Muhammad Syafrudin.

dalam waktu dekat, HMS akan berangkat ke Lapas Madiun Jawa Timur dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Lapas Madiun, apabila ke-4 tersangka sudah akan habis/selesai masa hukumannya di Lapas Madiun, akan diberitahukan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tersangka akan dijemput dari Lapas Madiun oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan sidik kasus yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mohamad Ansori Melepas Keberangkatan Tim Sepak Bola PS Sumbawa FC yang Akan Berlaga di KSB

Kam Okt 5 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Ketua Chairman PS Sumbawa FC, Drs. H. Mohamad Ansori melepas pemberangkatan […]