Kadis Dikbud KSB “:Yurisprudensi MA “, Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa

Spread the love

Kadis Dikbud KSB “:Yurisprudensi MA “, Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa

Sumbawa Barat- bidikankameranews.com

Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di SMK Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat memukuli siswanya dipukuli karena disuruh sholat tidak mau sholat , kini sedang menghadapi proses hukum persidangan di pengadilan negeri sumbawa, Sang orang tua wali murid tidak terima karena memukuli anaknya didisiplinkan sang guru untuk Sholat. Bagaimana dalam kacamata pidana?

Sosok Akbar Guru SMK di Sumbawa yang dipolisikan gegara menghukum muridnya yang tak sholat.Tak hanya dipolisikan, Akbar juga dituntut Rp 50 Juta oleh salah satu wali murid yang dihukum.

Kejadian ini viral di media sosial dan menuai banyak perhatian dari berbagai pihak.

Sosok Akbar atau nama lengkapnya Akbar Sarosa merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat.Dia merupakan seorang guru honorer di SMK tersebut.

Meski sebelumnya, perkara ini telah dilakukan mediasi secara kekeluargaan, namun ternyata mediasi pun tidak berhasil.

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA , guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

Atas peristiwa tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat Hj Kusnarti.S.Pd mengatakan , bahwa sebagaimana kita ketahui bersama PP 74 tahun 2008 tentang Guru ini dalam perjalannya diubah dengan PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Pasal 35 PP ini menegaskan bahwa “Sebagai penghargaan kepada Guru, Pemerintah menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional”.

” Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Rumit ya tugasnya, namun dengan dedikasi dan keahliannya hal itu dapat dilaksanakannya dengan penuh kehati-hatian dan terlihat lihai ” katanya kepada media senin , ( 09/10 )

Menurutnya, Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Bunyi PP ini dalam Pasal 2 BAB II Kompetentsi dan Sertifikasi.

” Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru bersifat holistik ” urainya

Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), karena sudah jelas Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru dalam melaksanakan tugasnya adalah PP 74 tahun 2008 tentang Guru ini, kemudian diubah dengan PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Bunyi Pasal / Ayat tentang guru Pasal 39 ayat 1 :
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,”

Dalam *ayat 2* disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,”

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 41
“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,”

 

” Apa yang dilakukan terdakwa Akbar sorang Guru Agama di SMK Taliwang tersebut adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin ” katanya

Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,” bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,” tegas Pasal 41.” katanya

Nah, jika sedikit-sedikit guru diproses hukum dengan UU Perlindungan Anak karena sedang menjalankan profesinya –salah satunya mendidik dan mendisiplinkan siswa–, apa jadinya generasi bangsa Indonesia nantinya? ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kantor Desa Tua Nanga Terbakar " Dibakar atau Terbakar..? ", Camat Bersama Porkopincam Poto Tano Turun Ke TKP

Sen Okt 9 , 2023
Spread the love       Kantor Desa Tua Nanga Terbakar ” Dibakar atau Terbakar..? “, Camat Bersama Porkopincam Poto Tano Turun Ke […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

118000461

118000462

118000463

118000464

118000465

118000466

118000467

118000468

118000469

118000470

118000471

118000472

118000473

118000474

118000475

118000476

118000477

118000478

118000479

118000480

118000481

118000482

118000483

118000484

118000485

118000486

118000487

118000488

118000489

118000490

128000531

128000532

128000533

128000534

128000535

128000536

128000537

128000538

128000539

128000540

128000541

128000542

128000543

128000544

128000545

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

138000386

138000387

138000388

138000389

138000390

138000391

138000392

138000393

138000394

138000395

138000396

138000397

138000398

138000399

138000400

138000401

138000402

138000403

138000404

138000405

138000406

138000407

138000408

138000409

138000410

138000411

138000412

138000413

138000414

138000415

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

178000736

178000737

178000738

178000739

178000740

178000741

178000742

178000743

178000744

178000745

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

208000196

208000197

208000198

208000199

208000200

208000201

208000202

208000203

208000204

208000205

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000214

208000215

208000216

208000217

208000218

208000219

208000220

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

content-1701