Mataram NTB,
Bidikan Kamera News –
Komisi 1 DPRD kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Kamis 2/10/2023 terkait dengan penataan dan pengelolaan aset Kelurahan.
Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH, didampingi Wakil Ketua II Syamsul Fikri AR. S.Ag, M.Si.
Hadir dalam rombongan Pimpinan dan anggota Komisi I, Sukiman K. S.PdI, Gitta Liesbano, SH MKn, Muhammad Nur SPd.I, Ahmad Adam, Hasanuddin HMS, Sri Wahyuni, H. Mustajabuddin S.Sos, Muhammad Saad S.AP, Budi Kurniawan ST, dan I Nyoman Wisma. Dari Pemda Sumbawa Kepala BKAD, Didi Hermansyah SE dan Jajaran, Sekretaris DPRD Ir. A Yani bersama jajaran dan Tim Ahli Banggar, Abdul Maruf Rahmat SP.
“kunjungan DPRD Sumbawa untuk memperoleh tambahan wawasan terkait dengan Aset Kelurahan. Kelurahan sebagai bagian dari pemerintah daerah perlu memiliki seperangkat pendapatan dan kekayaan. Tanpa ditunjang oleh elemen-elemen ini pemerintah kelurahan akan menemui kesulitan dalam melaksanakan tugasnya”, ucap Rafiq membuka pertemuan.
kemudian lanjutnya, dalam kenyataan menunjukkan bahwa pengelolaan kekayaan Kelurahan pada khususnya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan karena belum adanya satu pedoman yang dapat digunakan. Sebagai gambaran secara menyeluruh penerapan fungsi manajemen dalam pengelolaannya, pengelolaan kekayaan Kelurahan selama ini hanya terbatas pada pencatatan. Suatu aset Kelurahan sangat berguna jika dikelola dengan baik berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan memiliki pedoman dalam pengelolaannya.
“Dengan kegiatan kunjungan kerja ini kami berharap bisa belajar dari pemerintah kota Mataram terkait dengan penataan dan pengelolaan aset Kelurahan sehingga kami dapat menyempurnakan rancangan Perda Kabupaten Sumbawa terkait penataan aset kelurahan agar dapat menghasilkan peraturan daerah yang bermutu baik dari aspek legal drafting maupun materi muatannya” ucap Rafiq.
Syamsul Fikri menanyakan terkait dengan tanah eks swapraja atau Tanah Pecatu, bagaimana Kota Mataram mengelolanya. Hal ini diperkuat lagi oleh Wakil Ketua Komisi I Sukiman bagaimana agar keberadaan aset kelurahan dapat berdampak pada peningkatan PAD, apa inovasi dan langkah langkah Kota Mataram.
Atas hal tersebut, Kepala Bidang Aset BKD Kota Mataram, Devi Hastuti Parlina, S.Adm, M.Ak menjelaskan aset Kelurahan adalah barang milik Kelurahan yang berasal dari kekayaan asli milik Kelurahan dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau perolehan hak lainnya yang sah.
“Oleh karenanya aset Kelurahan harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya dengan baik. Pengertian dari pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan pemindatanganan, penatausahaan penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian”, jelasnya.
Kemudian lanjutnya, pengelolaan aset Kelurahan dilakukan berdasarkan peraturan yang relevan dan berlaku dimana kegiatan tersebut dapat berupa suatu pemanfaatan tanah Kelurahan dan kegiatan lain yang disebutkan pada Permendagri nomor 1 tahun 2016. Dalam pengelolaannya sangat penting bagi Kelurahan untuk mengacu pada pedoman pengelolaan aset Kelurahan dan ini merupakan cara Kelurahan untuk dapat melakukan suatu pembangunan.
Terkait dengan pengolahan Tanah Pecatu, di kota Mataram menerapkan sistem sewa dimana semua Tanah Pecatu yang sudah diinventarisir dibuatkan Perda tentang Retribusi Sewa.
“Jadi masuknya dalam retribusi sewa yang dituangkan dalam Perda retribusi sewa dengan tarif yang telah ditetapkan. kebetulan saat ini kami sudah menghadapi gugatan dan apapun itu tanah yang sudah bersertifikat atau belum, sepanjang itu tercatat dalam aset dan kami ada bukti jual belinya kami akan perjuangkan”, jelasnya .
Masih kata Devi, namun sebelum hal itu terjadi, pihak adakan pendekatan kekeluargaan, apabila berat mempertahankan kami selesaikan secara normatif (pengadilan) dalam penyelesaiannya. sekarang menggunakan papan atau plang pengamanan dan juga bekerjasama dengan BPN untuk lahan-lahan yang memang belum bersertifikat dan berpotensi masalah dilakukan mapping pengelolaan.
Dipetakan mana yang bermasalah dan berpotensi masalah agar alAset menjadi sumber PAD maka semua tanah di pinggir jalan yang memang menjadi milik kota atau dalam batas wilayah kota, di luar jalan provinsi atau kabupaten, pihaknya menerapkan sistem sewa termasuk di kantin sekolah.
Khusus untuk Kantin Sekolah masuk dalam Perda retribusi yang dibuat MoU dalam satu tahun mulai SD sampai SMA kita sasar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi sewa dan alhamdulillah berhasil meskipun pada langkah pertama ada pro dan kontra ketika kami konsultasi publik dan akan mulai berlaku tahun 2024 karena perda retribusinya sudah mulai ditetapkan”, papar Devi panjang lebar.
“Disamping itu terhadap keberadaan tanah Pecatu, kami kerjasama dengan Dinas Pertamanan dan pariwisata agar memanfaatkannya dengan menetapkan usulan Dana Alokasi Khusus dengan dibangun semuanya sehingga potensi wisatanya dapat, dan bisa meningkatkan PAD” tutupnya. (*)