Terkait Penataan dan Pengelolaan Aset Kelurahan,  Komisi 1 DPRD Sumbawa Kunker ke BKD Kota Mataram

Spread the love

Mataram NTB,
Bidikan Kamera News –
Komisi 1 DPRD kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Kamis 2/10/2023 terkait dengan penataan dan pengelolaan aset Kelurahan.

Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH, didampingi Wakil Ketua II Syamsul Fikri AR. S.Ag, M.Si.

Hadir dalam rombongan Pimpinan dan anggota Komisi I, Sukiman K. S.PdI, Gitta Liesbano, SH MKn, Muhammad Nur SPd.I, Ahmad Adam, Hasanuddin HMS, Sri Wahyuni, H. Mustajabuddin S.Sos, Muhammad Saad S.AP, Budi Kurniawan ST, dan I Nyoman Wisma. Dari Pemda Sumbawa Kepala BKAD, Didi Hermansyah SE dan Jajaran, Sekretaris DPRD Ir. A Yani bersama jajaran dan Tim Ahli Banggar, Abdul Maruf Rahmat SP.

“kunjungan DPRD Sumbawa untuk memperoleh tambahan wawasan terkait dengan Aset Kelurahan. Kelurahan sebagai bagian dari pemerintah daerah perlu memiliki seperangkat pendapatan dan kekayaan. Tanpa ditunjang oleh elemen-elemen ini pemerintah kelurahan akan menemui kesulitan dalam melaksanakan tugasnya”, ucap Rafiq membuka pertemuan.

kemudian lanjutnya, dalam kenyataan menunjukkan bahwa pengelolaan kekayaan Kelurahan pada khususnya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan karena belum adanya satu pedoman yang dapat digunakan. Sebagai gambaran secara menyeluruh penerapan fungsi manajemen dalam pengelolaannya, pengelolaan kekayaan Kelurahan selama ini hanya terbatas pada pencatatan. Suatu aset Kelurahan sangat berguna jika dikelola dengan baik berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan memiliki pedoman dalam pengelolaannya.

“Dengan kegiatan kunjungan kerja ini kami berharap bisa belajar dari pemerintah kota Mataram terkait dengan penataan dan pengelolaan aset Kelurahan sehingga kami dapat menyempurnakan rancangan Perda Kabupaten Sumbawa terkait penataan aset kelurahan agar dapat menghasilkan peraturan daerah yang bermutu baik dari aspek legal drafting maupun materi muatannya” ucap Rafiq.

Syamsul Fikri menanyakan terkait dengan tanah eks swapraja atau Tanah Pecatu, bagaimana Kota Mataram mengelolanya. Hal ini diperkuat lagi oleh Wakil Ketua Komisi I  Sukiman bagaimana agar keberadaan aset kelurahan dapat berdampak pada peningkatan PAD, apa inovasi dan langkah langkah Kota Mataram.

Atas hal tersebut, Kepala Bidang Aset BKD Kota Mataram, Devi Hastuti Parlina, S.Adm, M.Ak menjelaskan aset Kelurahan adalah barang milik Kelurahan yang berasal dari kekayaan asli milik Kelurahan dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau perolehan hak lainnya yang sah.

“Oleh karenanya aset Kelurahan harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya dengan baik. Pengertian dari pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan pemindatanganan, penatausahaan penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian”, jelasnya.

Kemudian lanjutnya, pengelolaan aset Kelurahan dilakukan berdasarkan peraturan yang relevan dan berlaku dimana kegiatan tersebut dapat berupa suatu pemanfaatan tanah Kelurahan dan kegiatan lain yang disebutkan pada Permendagri nomor 1 tahun 2016. Dalam pengelolaannya sangat penting bagi Kelurahan untuk mengacu pada pedoman pengelolaan aset Kelurahan dan ini merupakan cara Kelurahan untuk dapat melakukan suatu pembangunan.

Terkait dengan pengolahan Tanah Pecatu, di kota Mataram menerapkan sistem sewa dimana semua Tanah Pecatu yang sudah diinventarisir dibuatkan Perda tentang Retribusi Sewa.

“Jadi masuknya dalam retribusi sewa yang dituangkan dalam Perda retribusi sewa dengan tarif yang telah ditetapkan. kebetulan saat ini kami sudah menghadapi gugatan dan apapun itu tanah yang sudah bersertifikat atau belum, sepanjang itu tercatat dalam aset dan kami ada bukti jual belinya kami akan perjuangkan”, jelasnya .

Masih kata Devi, namun sebelum hal itu terjadi, pihak adakan pendekatan kekeluargaan, apabila berat mempertahankan kami selesaikan secara normatif (pengadilan) dalam penyelesaiannya. sekarang menggunakan papan atau plang pengamanan dan juga bekerjasama dengan BPN untuk lahan-lahan yang memang belum bersertifikat dan berpotensi masalah dilakukan mapping pengelolaan.

Dipetakan mana yang bermasalah dan berpotensi masalah agar alAset menjadi sumber PAD maka semua tanah di pinggir jalan yang memang menjadi milik kota atau dalam batas wilayah kota, di luar jalan provinsi atau kabupaten, pihaknya menerapkan sistem sewa termasuk di kantin sekolah.

Khusus untuk Kantin Sekolah masuk dalam Perda retribusi yang dibuat MoU dalam satu tahun mulai SD sampai SMA kita sasar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi sewa dan alhamdulillah berhasil meskipun pada langkah pertama ada pro dan kontra ketika kami konsultasi publik dan akan mulai berlaku tahun 2024 karena perda retribusinya sudah mulai ditetapkan”, papar Devi panjang lebar.

“Disamping itu terhadap keberadaan tanah Pecatu, kami kerjasama dengan Dinas Pertamanan dan pariwisata agar memanfaatkannya dengan menetapkan usulan Dana Alokasi Khusus dengan dibangun semuanya sehingga potensi wisatanya dapat, dan bisa meningkatkan PAD” tutupnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Ikuti IASP Conference 2023 di Daejeon Korea Selatan, Chairul Hudaya Berbagi Tentang UTS di Dunia Internasional

Ming Nov 5 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Internasionalisasi menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000491

118000492

118000493

118000494

118000495

118000496

118000497

118000498

118000499

118000500

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

128000556

128000557

128000558

128000559

128000560

128000561

128000562

128000563

128000564

128000565

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

128000576

128000577

128000578

128000579

128000580

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

178000756

178000757

178000758

178000759

178000760

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

178000766

178000767

178000768

178000769

178000770

178000771

178000772

178000773

178000774

178000775

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

208000226

208000227

208000228

208000229

208000230

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

content-1701