Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB terus melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap Narkotika.
Dua orang pemuda berinisial AW(25) dan F (28) warga Kecamatan Sumbawa yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diringkus tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Muh Fatoni SH., pada rabu (08/11/2023) Pukul 15.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, AKP Muh Fathoni SH yang dikonfirmasi pada kamis (9/10/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“kedua terduga pelaku AW dan F ditangkap di Alfamart Pekat Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa”, ujar Kasat.
Menurutnya, Penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait kerap adanya aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku.
“selanjutnya tim menindaklanjuti laporan dari tersebut, dan melakukan penyelidikan serta pemantauan, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi.” ungkap Kasat.
Menurut Kasat, saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua trrduga pelaku ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 poket Sabu dengan berat Bruto 1,72 Gram dan 1 klip obat kosong. selain itu, petugas juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor merk honda scoopy serta 2 unit HP android.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tandas Kasat. (Jim)