Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Kepolisian Resor Sumbawa melalui Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang Pria berinisial EH (43) warga Desa Muer Kecamatan Plampang diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut. dirinya yang turut serta memimpin aksi penangkapan itu mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti ratusan gram sabu.
Terduga pelaku berinisial EH diamankan di depan Masjid Jami Nurul Huda Sumbaw pada rabu (20/11/23) sekitar pukul 11.00 Wita.
“Sebelumnya kami menerima informasi terkait akan adanya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian kami menelusuri dan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku”, ungkap Kasat.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 poket ukuran sedang sabu dari dalam kantong celana terduga pelaku, dan 1 poket besar yang disimpan di dalam sebuah bungkus tabung berwarna orange di dalam mobilnya.
Totalnya terdapat 3 poket sabu dengan berat Bruto 103,48 Gram dengan rincian yakni 1 poket besar dengan bruto 100,66 gram dan 2 poket sedang dengan bruto 2,82 gram.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah tabung karet warna orange, 1 buah korek gas, 2 lembar kantong plastik warna hitam, 3 unit hp android, uang tunai sejumlah Rp. 100.000 serta 1 unit mobil honda hrv warna hitam.
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Jim)