PELAYANAN DONOR DARAH SEBAGAI SALAH SATU LAYANAN UNGGULAN DI RSUD ASY-SYIFA’ SUMBAWA BARAT

Spread the love

PELAYANAN DONOR DARAH
SEBAGAI SALAH SATU LAYANAN UNGGULAN DI RSUD ASY-SYIFA’ SUMBAWA BARAT

Oleh

Nama : Agus Kusuma Atmaja
NIM : 232015053
Mata Kuliah : Metodologi Penelitian

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa’ merupakan Rumah Sakit Daerah yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). RSUD Asy-Syifa’ mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan secara serasi dan terpadu dengan upaya pengobatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan untuk pasien yang membutuhkan pelaksanaan medis lanjutan.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa’ Sumbawa Barat pada awalnya bernama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2012, sesuai dengan Peraturan Bupati Sumbawa Barat nomor 38 tahun 2011 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Namanya kemudian diganti dengan penetapan Peraturan Bupati Sumbawa Barat nomor 26 tahun 2015 tentang perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’ Sumbawa Barat. Rumah Sakit ini merupakan Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah dan merupakan Rumah Sakit rujukan di kabupaten Sumbawa Barat.

Dengan motto “selalu hadir dan berbuat baik untuk masyarakat”, RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat pada tahun 2020 telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui Keputusan Bupati Sumbawa Barat nomor 188.4.45.1705 tahun 2020. Pada bulan Maret tahun 2023, RSUD Asy-Syifa’ telah menjalani tahapan proses penilaian akreditasi oleh lembaga Komite Akreditas Rumah Sakit (KARS) dan telah dinyatakan lulus sebagai Rumah Sakit dengan status akreditasi Paripurna.
Di dalam struktur organisasi di RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat terdapat salah satu bidang yaitu bidang Penunjang Medik dan Sarana. Bidang ini membawahi 2 Seksi, yaitu Seksi Penunjang Sarana Medik dan Seksi Penunjang Sarana Non Medik. Seksi Penunjang Sarana Medik membawahi 2 instalasi yaitu Instalasi Penunjang Medik dan Instalasi Farmasi. Instalasi Penunjang Medik terdiri dari 5 unit yaitu Laboratorium, Radiologi, Unit Pelayanan Darah Rumah Sakit (UPDRS), poliklinik Fisioterapi, dan unit Pemulasaran Jenazah. Sedangkan Instalasi Farmasi terdiri dari 7 unit yaitu Apotek Sentral, Apotek IGD, Apotek IBS, Gudang Farmasi, unit Gas Medis, Farmasi Klinik serta Logistik dan Administrasi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari semua unit di bawah Seksi Penunjang Sarana Medik, tujuan utamanya adalah sebagai unit yang menunjang kegiatan pelayanan terhadap pasien, seperti membantu untuk menegakkan diagnosa pasien (laboratorium dan radiologi), menyediakan dan mengelola darah (UPDRS), pelayanan rehabilitasi medik (fisioterapi), pelayanan kefarmasian (Instalasi Farmasi) serta pelayanan terhadap jenazah (unit pemulasaran jenazah).

Untuk pelaksanaan operasional kegiatan di semua unit di bawah Seksi Penunjang Sarana Medik sangat dibutuhkan ketersediaan anggaran yang mencukupi. Karena kebutuhan akan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk menunjang pelayanan terhadap pasien. Kekurangan stok obat dan BMHP akan berdampak terhadap pelayanan langsung karena akan menimbulkan komplain dan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Rumah Sakit. Dengan ketersediaan anggaran dan perencanaan yang baik berdasarkan kebutuhan maka output yang dihasilkan akan baik pula. Perencanaan untuk penganggaran obat dan BMHP didasarkan pada kebutuhan dan stok opname dari obat dan BMHP tersebut, sehingga anggaran yang direncanakan benar-benar sesuai kebutuhan, tidak berlebih dan tidak kurang. Dengan prinsip efektif dan efisien dalam perencanaan dan juga dalam pemakaiannya.

Kepala Seksi Penunjang Sarana Medik berkedudukan di bawah Kepala Bidang Penunjang Medik dan Sarana dan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan penunjang medik

Kepala Seksi Penunjang Sarana Medik mempunyai fungsi :
Menyusun rencana kegiatan Seksi Penunjang Sarana Medik
Menyusun kebijakan teknis Bidang Penunjang Medik dan Sarana
Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan di Bidang Penunjang Medik dan Sarana
Menyusun rencana kinerja dan menetapkan kinerja Seksi Penunjang Sarana Medik
Melaksanakan pelayanan kefaramasian, radiologi, laboratorium, pelayanan darah, rehabilitasi medik/fisioterapi dan pemulasaran jenazah.,

Melaksanakan standar mutu dan prosedur pelayanan penunjang sarana medik
Menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di Bidang Penunjang Medik dan Sarana.,

Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Penunjang Sarana Medik. Unit Pelayanan Darah Rumah Sakit (UPDRS) adalah salah satu unit yang berada di bawah Instalasi Penunjang Medik RSUD Asy-Syifa’ dengan komposisi ketenagaan yaitu 1 orang dokter penanggung jawab, 1 orang kepala unit dan 9 orang staf. Salah satu kegiatan unggulan di Unit Pelayanan Darah (UPDRS) Asy-Syifa’ adalah Pelayanan Donor Darah Luar Gedung (Peno Laung). Kegiatan ini sudah diikutkan di lomba inovasi daerah baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat provinsi. Lomba inovasi daerah tersebut diikuti oleh RSUD Asy-Syifa’ pada tahun 2021 dan 2022.

Unit Pelayanan Darah Rumah Sakit (UPDRS) adalah unit yang berfungsi sebagai pengelola penyediaan darah transfusi yang aman, berkualitas dan efektif, mulai dari pengerahan donor darah sukarela resiko rendah sampai dengan ketersediaan darah aman serta pendistribusianya ke unit-unit atau bangsal perawatan. Pengelolaan dan penyimpanan darah di Unit Pelayanan Darah tetap memperhatikan rantai dingin dengan tetap menjaga penyimpanan darah dalam suhu 2-6° C. Hal ini dimaksudkan agar kualitas darah yang tersimpan di dalam blood bank refrigerator tetap dalam kondisi baik. Darah yang tersimpan di dalam blood bank refrigerator bisa disimpan sampai dengan 28 hari dan masih aman untuk diberikan ke pasien yang membutuhkan darah. Setelah 28 hari, darah tersebut harus disimpan terpisah dan dikirim ke unit Kesling Rumah Sakit untuk diolah sebagai limbah medis.

Kegiatan donor darah di dalam gedung maupun luar gedung bertujuan untuk memenuhi kebutuhan darah pasien-pasien di RSUD Asy-Syifa’, dengan berbagai jenis kebutuhan baik itu pasien yang akan dilakukan tindakan operasi elektif (terencana) maupun pasien cyto (tidak terencana), dan kebutuhan dari pasien-pasien dengan gangguan darah seperti anemia dan pasien-pasien Hemodialisa (cuci darah). Untuk pasien persiapan operasi saja, dibutuhkan persiapan 2 kantong darah. Demikian juga dengan pasien cuci darah yang juga rutin mendapat transfusi darah setiap bulan. Dengan permintaan darah rata-rata per bulan 120-150 kantong darah tentunya dibutuhkan ketersediaan stok darah per hari rata-rata 4-5 kantong darah.

Untuk memenuhi kebutuhan darah di RSUD Asy-Syifa’, Unit Pelayanan Darah tetap membuka layanan transfusi darah selama 24 jam. Darah bisa didapatkan dari para pendonor sukarela yang rata-rata terdiri dari para pendonor aktif yang setiap 3 atau 4 bulan tetap mendonorkan darahnya. Setiap pendonor akan mendapatkan kartu donor sehingga bisa di diketahui setiap saat kapan bisa datang untuk mendonorkan darahnya lagi. Selain itu, para pendonor aktif juga tergabung di dalam wadah WA grup donor darah yang dikoordinir oleh penggiat donor darah yaitu bang Iwan Budianto.

Kegiatan donor darah lapangan atau donor darah luar gedung biasanya mendapat undangan dari instansi atau OPD lain baik itu instansi di Pemerintah Daerah Sumbawa Barat maupun undangan kegiatan donor darah dari instansi vertikal seperti Mapolres, Makodim, Kantor Kejaksaan dan lain-lain. Saat ini, kegiatan donor darah luar gedung yang rutin dilakukan adalah donor darah di PT. AMNT yang dilakukan rutin tiap 2 atau 3 bulan. Dari kegiatan donor darah di PT. AMNT biasanya bisa mendapatkan 100 kantong darah. Para peserta donor di PT. AMNT berasal dari para karyawan atau pekerja di perusahaan tersebut. Dari kegiatan donor darah luar gedung ini berdampak sangat baik terhadap ketersediaan stok darah di UPDRS, permintaan akan darah unit-unit pelayanan bisa tersedia dalam jumlah yang cukup.
Dari data Unit Pelayanan Darah dari bulan Januari sampai Nopember 2023 didapatkan data bahwa rata-rata usia pendonor aktif adalah usia 25-44 tahun. Sedangkan dari jenis kelamin didapatkan data bahwa rata-rata pendonor didominasi oleh laki-laki. Laki-laki usia 25 sampai 44 tahun adalah pendonor terbanyak, hal ini disebabkan karena laki-laki di usia produktif tersebut kondisi fisik masih sehat sehingga memenuhi kriteria sebagai pendonor. Karena kondisi fisik yang sehat dan prima sangat berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan atau screening bagi calon pendonor.

Untuk mendapatkan calon pendonor sukarela, biasanya keluarga pasien yang membutuhkan darah menginformasikan atau meng-share informasi lewat media sosial, biasanya melalui whatsapp ataupun facebook. Hal ini dilakukan jika stok darah di Unit Pelayanan Darah sedang kosong, atau ada stok tapi menipis, sehingga dibutuhkan pendonor sukarela untuk menutupi stok yang ada. Media sosial cukup representatif dan cepat digunakan sebagai media untuk mencari para pendonor sukarela. Karena melalui media sosial biasanya informasi akan kebutuhan darah cepat tersebar.
Secara umum kebutuhan akan darah di RSUD Asy-Syifa’ hingga saat ini terbilang masih mampu terpenuhi, ini tak lepas dari peran para penggiat dan pendonor aktif yang selalu aktif mencari pendonor melalui media sosial. Termasuk juga beberapa instansi vertikal yang selalu siap 24 jam saat dibutuhkan pendonor, seperti Mapolres, Mako Brimob dan Makodim. Ketersediaan darah aman di Rumah Sakit merupakan salah satu standar pelayanan minimal, sehingga ketersediaan stok darah aman dalam 24 jam merupakan keharusan.
Untuk kebutuhan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berupa kantong darah, spuit, ataupun reagen untuk pemeriksaan darah beserta alkes nya saat ini sudah mencukupi, dan setiap tahun support untuk alkes dan BMHP tersebut selalu terpenuhi sesuai kebutuhan. Namun, untuk kemajuan pelayanan di Unit Donor Darah, beberapa alat kesehatan penunjang yang dibutuhkan akan terus diusahakan untuk dipersiapkan. Termasuk juga ketersediaan susu suplemen untuk para pendonor. Karena secara fisiologis, darah yang dikeluarkan sekitar 350 ml, sehingga juga membutuhkan asupan cairan dan mineral yang cukup.
Hal yang harus juga diketahui adalah bahwa donor darah tidak hanya bermanfaat untuk orang yang membutuhkan, tapi juga bermanfaat bagi pendonornya.

Beberapa manfaat dari donor darah adalah : menjaga kesehatan jantung, donor darah bisa mendeteksi penyakit, donor darah bisa meningkatkan produksi sel darah merah, donor darah bisa membakar kalori, menurunkan resiko kanker, mampu menurunkan kolesterol, menurunkan kelebihan zat besi. Yang tidak kalah penting juga adalah karena donor darah merupakan kegiatan sosial dan bernilai ibadah, sehingga secara psikologis juga bisa membuat pendonor menjadi lebih nyaman dan tenang, hal ini secara umum berdampak juga terhadap kesehatan terutama kesehatan mental.

Prosedur dan persiapan donor darah yang aman melibatkan peralatan sekali pakai dan steril. Hal ini untuk menghindari resiko penularan infeksi melalui darah. Agar memenuhi syarat untuk mendonorkan darah lengkap, plasma, atau trombosit, pendonor perlu melengkapi beberapa syarat mutlak. Seperti usia minimal 17 tahun sampai dengan 60 tahun, berat badan minimal 45 kg. Pendonor juga harus memenuhi syarat riwayat kesehatan, sehingga sebelum melakukan donor darah, para pendonor harus melakukan beberapa tahap pemeriksaan atau screening untuk mengetahui atau mendeteksi kondisi atau beberapa penyakit tertentu dengan melakukan pemeriksaan uji saring.terhadap IMLTD (HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, Sipilis). Sebelum melakukan donor darah, para pendonor harus mempersiapkan diri seperti tidur/istirahat yang cukup, makan makanan yang sehat, minum banyak air sebelum donor darah, serta menginformasikan ke petugas donor darah jika sedang mengkonsumsi jenis obat-obatan tertentu.
Beberapa kondisi di lapangan saat donor darah baik di dalam maupun luar gedung adalah para calon pendonor gagal atau tidak bisa melakukan donor darah dikarenakan beberapa hal, seperti tekanan darah rendah/tinggi, Haemoglobin (Hb) rendah/tinggi. Di beberapa kasus juga ada calon pendonor yang belum sarapan/makan, atau istirahat yang belum cukup misalnya karena baru pulang piket malam sehingga ditolak oleh petugas untuk donor darah. Hal ini dikarenakan kondisi tubuh tidak fit untuk donor darah sehingga dikhawatirkan pendonor akan shock.
Sebelum dilakukan donor darah, beberapa pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang sederhana dilakukan kepada calon pendonor. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik umum seperti pemeriksaan tekanan darah, suhu dan nadi. Kemudian pemeriksaan Hb dan pemeriksaan uji saring darah, hal ini untuk mencegah terjadinya Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD). Ini untuk mengantisipasi kemungkinan calon pendonor menderita penyakit-penyakit tertentu karena akan berdampak terhadap kualitas darah yang didonorkan. Karena proses pengolahan darah, mulai dari transfusi darah dari pendonor, proses penyimpanan darah dengan prinsip rantai dingin sampai darah tersebut di transfusikan ke resipien atau pasien merupakan periode tahapan pengolahan darah, untuk menjaga kualitas darah dengan tetap berpegang pada Standar Prosedur Operasional (SPO). Sehingga tujuan awal agar pasien bisa terbantu dengan darah yang diberikan bisa tercapai.

Sebagai salah satu kegiatan sosial, transfusi atau donor darah juga memiliki kendala yaitu dalam pemenuhan kebutuhan akan stok darah di Unit Pelayanan Darah. Faktor keterbatasan informasi bisa menjadi hambatan orang untuk mendonorkan darahnya. Hal ini mengakibatkan partisipasi masyarakat untuk donor darah menjadi rendah. Aspek informasi dan syarat kebugaran menjadi alasan dan tantangan dalam memenuhi kecukupan stok darah. Biasanya para pendonor, yang bukan pendonor aktif datang ke Unit Pelayanan Darah RSUD Asy-Syifa’ untuk mendonorkan darahnya saat ada kerabat atau keluarga yang membutuhkan darah. Jadi para pendonor ini tidak rutin datang mendonorkan darahnya tiap 3 bulan atau 4 bulan. Keterbatasan informasi dan motivasi untuk para pendonor inilah yang membuat jumlah orang yang mendonorkan darahnya cukup minim. Padahal kebutuhan pasokan darah untuk menyelamatkan nyawa orang lain sangat tinggi.

Untuk meningkatkan cakupan pelayanan darah terutama kegiatan donor darah luar gedung, memang sudah seharusnya dilakukan dan ditingkatkan kerjasama dengan lintas sektoral dari berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta. Misalnya dengan membuat jadwal rutin kunjungan kegiatan donor darah di instansi-instansi pemerintah atau swasta. Sehingga ketersediaan dan kecukupan stok darah di Unit Pelayanan Darah RSUD Asy-Syifa’ bisa terpenuhi.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

HMS Bagikan 3.000 Bibit Tanaman Produktif di Kecamatan Lenangguar Sumbawa

Sen Des 11 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Anggota Komisi IV DPR-RI RI dari Fraksi PAN Dapil NTB 1 […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

berita 128000726

berita 128000727

berita 128000728

berita 128000729

berita 128000730

berita 128000731

berita 128000732

berita 128000733

berita 128000734

berita 128000735

berita 128000736

berita 128000737

berita 128000738

berita 128000739

berita 128000740

berita 128000741

berita 128000742

berita 128000743

berita 128000744

berita 128000745

berita 128000746

berita 128000747

berita 128000748

berita 128000749

berita 128000750

berita 128000751

berita 128000752

berita 128000753

berita 128000754

berita 128000755

berita 128000756

berita 128000757

berita 128000758

berita 128000759

berita 128000760

berita 128000761

berita 128000762

berita 128000763

berita 128000764

berita 128000765

berita 128000766

berita 128000767

berita 128000768

berita 128000769

berita 128000770

artikel 128000821

artikel 128000822

artikel 128000823

artikel 128000824

artikel 128000825

artikel 128000826

artikel 128000827

artikel 128000828

artikel 128000829

artikel 128000830

artikel 128000831

artikel 128000832

artikel 128000833

artikel 128000834

artikel 128000835

artikel 128000836

artikel 128000837

artikel 128000838

artikel 128000839

artikel 128000840

artikel 128000841

artikel 128000842

artikel 128000843

artikel 128000844

artikel 128000845

artikel 128000846

artikel 128000847

artikel 128000848

artikel 128000849

artikel 128000850

artikel 128000851

artikel 128000852

artikel 128000853

artikel 128000854

artikel 128000855

artikel 128000856

artikel 128000857

artikel 128000858

artikel 128000859

artikel 128000860

artikel 128000861

artikel 128000862

artikel 128000863

artikel 128000864

artikel 128000865

story 138000816

story 138000817

story 138000818

story 138000819

story 138000820

story 138000821

story 138000822

story 138000823

story 138000824

story 138000825

story 138000826

story 138000827

story 138000828

story 138000829

story 138000830

story 138000831

story 138000832

story 138000833

story 138000834

story 138000835

story 138000836

story 138000837

story 138000838

story 138000839

story 138000840

story 138000841

story 138000842

story 138000843

story 138000844

story 138000845

story 138000846

story 138000847

story 138000848

story 138000849

story 138000850

story 138000851

story 138000852

story 138000853

story 138000854

story 138000855

story 138000856

story 138000857

story 138000858

story 138000859

story 138000860

story 138000861

story 138000862

story 138000863

story 138000864

story 138000865

story 138000866

story 138000867

story 138000868

story 138000869

story 138000870

story 138000871

story 138000872

story 138000873

story 138000874

story 138000875

journal-228000376

journal-228000377

journal-228000378

journal-228000379

journal-228000380

journal-228000381

journal-228000382

journal-228000383

journal-228000384

journal-228000385

journal-228000386

journal-228000387

journal-228000388

journal-228000389

journal-228000390

journal-228000391

journal-228000392

journal-228000393

journal-228000394

journal-228000395

journal-228000396

journal-228000397

journal-228000398

journal-228000399

journal-228000400

journal-228000401

journal-228000402

journal-228000403

journal-228000404

journal-228000405

journal-228000406

journal-228000407

journal-228000408

journal-228000409

journal-228000410

journal-228000411

journal-228000412

journal-228000413

journal-228000414

journal-228000415

journal-228000416

journal-228000417

journal-228000418

journal-228000419

journal-228000420

article 228000406

article 228000407

article 228000408

article 228000409

article 228000410

article 228000411

article 228000412

article 228000413

article 228000414

article 228000415

article 228000416

article 228000417

article 228000418

article 228000419

article 228000420

article 228000421

article 228000422

article 228000423

article 228000424

article 228000425

article 228000426

article 228000427

article 228000428

article 228000429

article 228000430

article 228000431

article 228000432

article 228000433

article 228000434

article 228000435

article 228000436

article 228000437

article 228000438

article 228000439

article 228000440

article 228000441

article 228000442

article 228000443

article 228000444

article 228000445

article 228000446

article 228000447

article 228000448

article 228000449

article 228000450

article 228000451

article 228000452

article 228000453

article 228000454

article 228000455

update 238000492

update 238000493

update 238000494

update 238000495

update 238000496

update 238000497

update 238000498

update 238000499

update 238000500

update 238000501

update 238000502

update 238000503

update 238000504

update 238000505

update 238000506

update 238000507

update 238000508

update 238000509

update 238000510

update 238000511

update 238000512

update 238000513

update 238000514

update 238000515

update 238000516

update 238000517

update 238000518

update 238000519

update 238000520

update 238000521

update 238000522

update 238000523

update 238000524

update 238000525

update 238000526

update 238000527

update 238000528

update 238000529

update 238000530

update 238000531

update 238000532

update 238000533

update 238000534

update 238000535

update 238000536

update 238000537

update 238000538

update 238000539

update 238000540

update 238000541

update 238000542

update 238000543

update 238000544

update 238000545

update 238000546

content-1701