PT. SBS Pastikan Diri Taat Aturan, Namun Terus Menerus Mendapat Gangguan dan Ancaman

Spread the love

Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News – Kontroler/ pengawas PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS), Hanhier Yopan memberikan klarifikasi terhadap isu yang berkembang selama ini terkait lahan HGU yang dikelola PT Sumbawa Bangkit Sejahtera tersebut.

Disampaikankannya, dalam melaksanakan kegiatan usaha, PT SBS selalu berusaha memenuhi setiap kewajibannya sesuai aturan yang ada. PT SBS juga selalu bayar dan meyelesaikan semua kewajiban baik pajak maupun lainnya. Disamping itu, PT SBS juga berusaha menghormati hak-hak masyarakat yang sifatnya komunal maupun individu di suatu daerah, termasuk hak-hak ulayat masyarakat adat. PT SBS punya harapan besar bahwa setiap investasi dan kegiatan usaha yang dilaksanakan dapat membawa dampak positif dan memberdayakan masyarakat sekitar.
Dalam konteks HAM, PT.SBS menghormati hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

Disampaikan Yopan, khusus mengenai dinamika yang terjadi akhir-akhir ini mengenai lahan HGU PT SBS, sudah banyak proses yang dilalui. Baik dengan BPN Sumbawa, Kodim, maupun Komnas HAM di Jakarta.

“semua pertemuan tersebut, pihak-pihak terkait yang mengklaim memiliki hak dan menuntut sejumlah ganti rugi ataupun tuntutan-tuntutan lainnya, ternyata tidak mampu menunjukkan alas hak atau dasar-dasar legalitas yang jelas atas klaimnya,” ungkapnya.

Terkait kepatuhan terhadap aturan, salah satu dari banyak bentuk kepatuhan PT SBS adalah dengan melaksanakan fasilitas Pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20 persen dari total luas tanah yang dimohonkan HGU. Hal itu sesuai dengan ketentuan aturan yang ada. Atau yang dikenal sebagai kewajiban mitra plasma.
Namun dalam praktik di lapangan, masih ada saja pihak-pihak yang menuntut berbagai macam hal tanpa mengindahkan kaidah-kaidah norma atau koridor hukum. Diantaranya dengan melakukan intimidasi dan pelarangan terhadap karyawan PT SBS yang sedang bekerja. Melakukan penguasaan lahan secara sepihak tanpa alas hak yang sah. Bahkan sampai sempat melakukan “penyerbuan” terhadap kantor PT SBS belum lama ini.

Katanya, oknum-oknum tertentu bersama dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri LSM justru membawa-bawa masyarakat dari desa lain yang berada di luar wilayah Plampang untuk menghalangi niat baik PT SBS untuk memberdayakan masyarakat setempat melalui kemitraan plasma. Bahkan ada beberapa  karyawan PT SBS yang mengalami trauma dan terdampak secara psikologis.

“Dalam kondisi yang demikian tentu PT SBS yang bertanya, apa benar oknum-oknum tersebut menghargai HAM? Mengapa justru melanggar hak asasi para karyawan dan tenaga-tenaga yang dipekerjakan PT SBS?” tanyanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. SBS, Muhammad Isnaini, S.H menyesalkan adanya oknum-oknum dari kelompok masyarakat yang berupaya merebut lahan PT. SBS yang di backup oleh salah satu LSM dan salah satu LBH di Sumbawa.

Upaya dimaksud menurutnya, berupa tindak pidana kekerasan di lokasi Mentingal,  terhadap salah satu anggota petani plasma PT. SBS.

“Tentu sebagai kuasa hukum PT. SBS dan petani Plasma, saya mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tindakan kriminal tersebut,” tegasnya.

Sebab menurutnya, petani plasma secara hukum dan aturan berhak berada di lokasi dan menggarap lahan tersebut. Bukan hanya itu, perbuatan oknum-oknum kelompok masyarakat selama ini sangat menganggu aktivitas PT SBS, dan petani plasma.

“Selama ini mereka mengancam, menakut nakuti, melarang pekerja untuk bekerja. Perusahaan dan petani plasma cukup bersabar selama ini berusaha menahan diri,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta kepada pendamping oknum-oknum masyarakat tersebut untuk mengingatkan yang didampinginya serta agar melakukan tindakan terpuji dan dibenarkan menurut hukum.

“Kan itu lembaga bantuan hukum, serta LSM kalau merasa punya hak oknum masyarakat yang didampinginya silahkan ajukan gugatan hukum. percuma ada kata bantuan hukum, kalau yang didampinginya melakukan perbuatan melawan hukum, ini kami sesalkan,” tandasnya.

Ismu akrabnya disapa, juga mengapresiasi hasil penyelidikan pihak kepolisian selama ini. Sebab rata-rata perkara sudah mengalami kemajuan. Ada yang sudah naik ke sidik dan segalanya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPD PDI P NTB Gelar Rakorda Se Pulau Sumbawa, Konsolidasi Partai dan Pemenangan Pemilu 2024

Kam Des 14 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Dewan Pimpinan Daerah Partai PDI Perjuangan Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi […]
news-2611

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

2206

2207

2208

2209

2210

2211

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

2216

2217

2218

2219

2220

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

2246

2247

2248

2249

2250

2251

2252

2253

2254

2255

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

news-2611