KPH Sejorong Sebut Kawasan Kebo Pongol Tongo Bukan Kawasan Hutan Lindung, ” Itu Kawasan Milik Adat Desa Tongo “
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Sahril.SH., Kepala Kesatuan Pengamanan Hutan ( KPH ) Sejorong Kabupaten Sumbawa Barat,menegaskan bahwa Kawasan Blok Kebo Pongol di Desa Tongo , Kecamatan Sekongkang adalah tidak termasuk kawasan hutan lindung, melainkan kawasan milik Adat masyarakat Desa Tongo yang telah dimiliki sejak turun temurun,
“kawasan blok kebo pongol adalah kawasan adat milik warga desa tongo yang sudah digarap secara turun temurun, ” tegas Sahril kepada media pada rabu,( 19/12 ) diruang kerjanya.
Terkait polemik kepemilikan warga dengan kepala desa tongo, Sahril menilai sebaiknya selaku pemimpin mengambil sikap bijak dengan membagi rata tanah dikawasan tersebut, bukan didasari pengakuan hak milik membeli, harus ada dasar otentik atas kepemilikan yang menjual kawasan tersebut, diantara adanya bukti kepemilikan didalam buku persil desa yang disertai dengan saksi saksi,
” tidak bisa main klaim atas kepimilikan berdasarkan SPPT, karena SPPT bukan jaminan sebagai hak kepemilikan, harus berdasarkan bukti sejarah atas kepemilikan tanah tersebut ” katanya
Menurut Sahril, adanya polemik kepemilikan kawasan tanah tersebut, disebabkan akan adanya pembebasan kawasan tersebut oleh PT AMNT dengan nilai yang fantastis, sebagai seorang kepala desa ,seharusnya kepala desa harus arif dan bijak dalam menghaadapi polemik saling klaim dikawasaan tersebut, ” kalau memang dibeli, harus melalui bukti kepemilikan secara otentik dan sejarah kepemillikan kawasan tersebut, bukan asal membeli untuk mendapatkan kepentingan pribadi dengan mengabaikan aturan yang ada. ( edi )