Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Polsek Buer Polres Sumbawa berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor di belakang Puskesmas Buer yang terjadi pada hari Senin 01 Januari 2024 kemarin.
Pengungkapan itu setelah menerima laporan pengaduan tidak pidana pencurian sepeda motor atau Curanmor, yang dilaporkan oleh korban M. Sulaiman (67) warga RT 01 RW 04 Dsn. Pernang Ds. Labuhan Burung Kec. Buer, yang melaporkan telah kehilangan sepeda motornya Honda Fit S warna hitam hijau Nopol EA 6442 G yang terjadi pada hari Senin 01 Januari 2024, dengan TKP di persawahan Dusun Buin Guci Desa Labuh Burung atau di belakang Puskesmas Buer.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari rabu 03 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 wita, polsek buer mengamankan pria terduga pelaku berinisial AA alias Ateng (32) Alamat RT 01 RW 05 Dusun Jurumapin Bawah, Desa Jurumapin Kec. Buer.
Terduga pelaku Ateng ditsngkap polisi di depan rumah Bajing di Desa Kalabeso.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kapilsek Buer, Ipda Totok Ari Suwondo SH, pada rabu malam (3/1), membenarkan adanya penangkapan itu.
“saat itu, korban datang ke sawah untuk memetik sayur terong dan memarkir sepeda motornya di TKP dalam keadaan kunci tergantung di kendaraan. saat korban akan pulang, melihat motornya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.4.000.000 ( empat juta rupiah) dan melapor ke Polsek Buer untuk ditindak lanjuti”, ungkap Ipda Totok.
Dikatakan Kapolsek Buer, terduga pelaku Ateng mengaku jika dirinya yang mencuri kendaraan tersebut. Lalu dijual Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada M. Alwi yang tinggal di Dusun Tengkal Desa Dalam Kec. Alas, ungkapnya.
Selanjutnya Kapolsek Buer dan anggota menuju ke kediaman M. Alwi di Dusun Tengkal Desa Dalam Kec. Alas. Namun, kendaraan tersebut sudah dijual Rp. 2.600.000 (Dua juta enam ratus) kepada Bajin yang tinggal di Desa Pulau Kaung.
dari tangan Bajin, polisi berhasil mengamankan sepeda motor curian tersebut. Bajin mengaku jika dirinya membeli kendaraan hasil curian itu dari M. Alwi seharga Rp. 2.600.000 (Dua juta enam ratus).
saat itu juga terduga pelaku Ateng beserta barang bukti sepeda motor hasil curian dan sepeda motor yang digunakan Ateng yakni sepeda motor Jupiter Z warna hitam les kuning tanpa nopol dibawa ke Polsek Buer guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, bahwa terduga pelaku curanmor yakni Ateng, merupakan residivis kasus pencurian HP dan sekitar 5 bulan ini ia bebas dari penjara.
Pencurian tersebut berhasil diungkap kurang dari 2×24 jam oleh Polsek Buer. (Jim)