Dua Remaja Terduga Pelaku Curanmor di Kos Kelurahan Pekat Dibekuk Tim Puma di Dusun Pelita Desa Mokong

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) polres sumbawa, mengamankan dua orang remaja terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor, pada Jumat tanggal 04 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 wita.

Kedua terduga pelaku masing – masing berinisial IAF alias Ifan (19), Alamat RT 001 RW 002 Kelurahan Pekat Kec. Sumbawa, dan seorang penadah berinisial RKF alias Riko (22), Alamat Jalan Tongkol RT 002 RW 002 Kelurahan Pekat Kec. Sumbawa.
Dalam penangkapan itu, Tim berhasil mengamankan barang bukti Satu Unit sepeda motor YAMAHA N MAX, Warna perak tahun 2022 Nopol EA 4370 FD.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada jumat (5/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Iptu Regi Halili, kejadian itu berlangsung pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 wita dengan TKP di Jalan Pekarangan Kost Kelurahan Pekat Sumbawa.

Saat itu, Korban Radi Salfianto (24), warga Dusun Lenang Belo Kec. Lunyuk pulang ke kos dan memarkir sepeda motor di depan kosnya.

“setelah korban mencuci piring dan menaruh makanan, kemudian melihat sepeda motor di depan kostnya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000(dua puluh lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sumbawa”, urai Iptu Regi.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan penadah dan pelaku. Tim bergerak ke arah Dusun Pelita, Desa Mokong Kec. Moyo Hulu Sumbawa dan mengamankan satu Unit sepeda motor YAMAHA N MAX, Warna perak tahun 2022 Nopol EA 4370 FD di rumah Alex Hermansyah.

“saat diinterogasi oleh Tim Puma, Alex Hermansyah mengaku bahwa motor Yamaha N Max tersebut dijual oleh terduga pelaku Ifan sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah)”, ungkap Iptu Regi.

Kasat Reskrim menegaskan, saat itu juga Tim Puma melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di Dusun Pelita Desa Mokong Kec. Moyo hulu.
Selanjutnya Tim Puma mengamankan sepeda motor YAMAHA N MAX tersebut, bersama dua orang terduga pelaku Ifan dan Riko ke Polres Sumbawa dan menyerahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti, tegas Kasat Reskrim. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Boris Syaifullah "Mulai Saja Dulu, Belajar Sambil berjalan. Musuh Satu-Satunya Adalah Rasa Takut dan Malu",

Sab Jan 6 , 2024
Spread the love      Boris Syaifullah “Mulai Saja Dulu, Belajar Sambil berjalan. Musuh Satu-Satunya Adalah Rasa Takut dan Malu”, Sumbawa Besar, bidikankameranews.com […]
news-2711

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

2246

2247

2248

2249

2250

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

news-2711