Terkait Revisi RUU Desa, Ketua Baleg DPR RI, DR. Supratman Andi Agtas SH, MH Gelar Audensi dengan Kades Se-Kabupaten Sumbawa

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Terkait revisi rancangan undang – undang desa, Ketua Badan Legislasi DPR RI, DR. Supratman Andi Agtas SH, MH menggelar audensi denga kepala desa (kades) se-kabupaten sumbawa, pada senin (8/1) di aula Hotel Grand Samota.

Kegiatan diawali dengan sambutan selamat datang oleh Ketua FK2D Kabupaten Sumbawa, M. Taufik S.Pd

Pada kesempatan itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, DR. Supratman Andi Agtas SH, MH, dalam sambutannya mengatakan, bahwa dari 19 poin revisi rancangan undang undang desa dan perangkat desa, ada 18 poin yang sudah disetujui oleh pemerintah, tinggal menunggu kapan jadwal diketok RUU tentang desa, ujar DR. Supratman yang juga Ketua Panja Revisi Rancangan Undang Undang Desa.

Ia mengaku, dalam rancangan undang – undang tentang desa, semua fraksi di DPR RI menyetujui perpanjangan masa jabatan kades 8 tahun.

Soal perpanjangan masa jabatan Kades adalah hal yang wajar, dengan masa jabatan dari 6 sampai 8 tahun diharapkan agar bisa meningkatkan kinerja kades lebih optimal, ungkapnya.

Selain itu, terkait dana desa agar ada kepastian bahwa dana desa yang bersumber dari APBN yang meliputi banyak bagian seperti infrastruktur desa, administrasi, keuangan desa, alokasi – alokasi anggaran. kemudian terkait besaran dana desa tentu ada kenaikan seiring besarnya peningkatan APBN setiap tahun, yakni 20 persen dari total dana transfer daerah.

“Kita memberikan keleluasan kepada semua kades untuk menyusun skala prioritas”, tegasnya.

DR. Supratman berharap ada semacam Restoratif Justice jika kades terjerat hukum terkait penyahgunaan penggunaan dana desa, jika nilainya sekitar 50 sampai 100 juta rupiah. Dalam revisi rancangan undang – undang desa, juga diusulkan dana operasional kades, termasuk dalam menghadapi event – event tertentu maupun pemilukada, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja kades dalam bekerja. ada juga dalam salah satu point diatur adanya Uang Penghargaan Purna Tugas Kades.

“Saya meyakini, sebelum momentum pencoblosan RUU Desa sudah direvisi, diketok dan disetujui oleh pemerintah pusat bersama DPR RI”, tandasnya. (Jim)

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DR. Supratman SH, MH dan Drs. Mohamad Ansori Berupaya Gelontorkan 1000 Rombong UMKM dan Mobil Ambulance Setiap Kecamatan

Sel Jan 9 , 2024
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Ketua Badan Legislasi DPR RI, DR. Supratman, SH.,MH didampingi Wakil Ketua 1 DPRD […]