Dua Remaja Terduga Pelaku Pencurian HP di Kos Gang Sirih Lempeh Diamankan Tim Puma

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan dua remaja terduga pelaku pencurian HP masing – masing berinisial AL alias Pieng (30) Alamat jl. Cendrawasih GG V Rt 002 Rw 006 Kelurahan Brang biji Sumbawa dan terduga pelaku ATS alias Anjes (23) Alamat jl. Cendrawasih GG III Rt 001 Rw 006 Kelurahan Brang biji Sumbawa, pada kamis (11/1) sekitar pukul 14.00 wita.

Kasus pencurian tersebut berlangsung pada hari kamis tanggal 14 desember 2023 sekitar pukul 03.30 wita di Kos Gang Sirih  milik Hafsah Kelurahan Lempeh, korbannya salah satu penghuni kos bernama Efan Bastian (27) asal Desa Kalabeso Kec. Buer Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada kamis (11/1) membenarkan adanya penangkapan kedua remaja tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, saat  itu pukul 22.00 wita, korban tidur di dalam kos dan handphone dicash di atas kasur tempat korban tidur, sedangkan pintu kos tidak dikunci dan tidak tertutup rapat. Sekitar pukul 04.00 Wita, korban bangun dan melihat Handphone beserta cas sudah tidak ada.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 1.749.000 (satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan melaporkan ke mapolres sumbawa”, ungkap Iptu Regi.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian Tim Puma bergerak ke arah jl. Cendrawasih  GG III Rt 001 Rw 006 Kel Brang biji dan mengaman terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit Handphone read mi 9C warna biru dengan nomer ime1:863235051568705 ime2:863235051568713 yang berada ditangan terduga pelaku ATS alias Anjes.

“Saat diinterogasi, terduga pelaku Anjes mengaku melakukan pencurian HP tersebut bersama dengan temannya terduga pelaku Pieng”, ungkap Kasat.

Selanjutnya Tim mendatangi rumah terduga pelaku Ipeng sekaligus melakukan penangkapan. saat diinterogasi singkat, Ipeng mengaku bahwa dirinya melakukakan pencurian HP yang berada di kos-kosan tersebut.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti, telah diamankan ke Mako Polres Sumbawa dan menyerahkan ke penyidik untuk ditindak lanjuti, tandas Kasat Reskrim. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pinjam Sepeda Motor Lalu Digadai, Warga Dusun Sering Ai Beta Diamankan Tim Puma

Kam Jan 11 , 2024
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor berinisial […]
news-2711

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

2246

2247

2248

2249

2250

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

news-2711