M Nasir PWI Pusat : Wartawan Harus Menguasai UU PERS Dan Kode Etik Jurnalis
Mataram, bidikankameranews.com
Karya Jurnalistik yang ditangani oleh Dewan Pers terhadap sengketa pemberitaan, Muhamad Nasir Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat dalam keterangan melalui Zoom Meting Pra UKW pada selasa ( 16/01 ), menerangkan bahwa persoalan pemberitaan yang dimuat di media baik cetak dan online merupakan produk jurnalistik dan laporannya melalui Dewan Pers, pada posisinya Dewan Pers tetap menangani sengketa pemberitaan yang masuk ke Dewan Pers, bukan saja terhadap wartawan yang memiliki kompetensi , Konsituen Dewan Pers , akan tetapi perusahaan medianya bergerak di pemberitaan media ( pers, percetakan dan ofside ) , pengaduannya dapat ditangani opeh dewan Pers, ” apakah itu memenuhi hasil kerja jurnalistik atau tidak ” katanya.
Menurutnya, persoalan pengaduan ke dewan pers atas sebuah pemberitaan, Dewan Pers akan melakukan kajian apakah sudah memenuhi standar kode etik jurnalistik ataukah sudah memenuhi standar 5W+1H.
Terkait Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Nara Sumber, Muhamad Nasir juga menjelaskan bahwa hak jawab dapat dilakukan kepada media yang memberitakan awal atas kejadian atau isu, bukan hak jawab dilakukan kepada media lain ” itu merupakan salah prosedur dan melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik ” jelasnya
Persolan wartawan sering dibawa ke ranah hukum atas sebuah pemberitaan dengan menggunakan pasal UU ITE, menurut Muhamad Nasir pada dasarnya bahwa APH tidak boleh melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, harus melalui Dewan Pers, karena Dewan Pers telah membuat MoU SKB tiga Menteri guna melindungi Wartawan dalam melakukan peliputan berita, ” kalau ada yang keberatan dengan sebuah Pemberitaan, harus melalui Dewan Pers, bukan langsung melaporkan ke pihak kepolisian ” katanya lantang ( edi )