Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan mobil berinisial AL (30) warga Kampung Irian Jl. Osap sio, Rt/Rw 004/004, Kelurahan Seketeng Sumbawa, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada kamis (18/1), membenarkan adanya penangkapan itu.
Diterangkan Iptu Regi, kejadian itu berlangsung pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 Wita, TKPnya di Jl. Kebayan, Rt/Rw 001/008, Kelurahan Uma Sima Sumbawa.
Dikatakan Kasat Reskrim, saat itu korban bernama Dwi Kartini (38), beralamat di Jl. Kebayan, Rt/Rw 001/008, Kelurahan Uma Sima Sumbawa, melaporkan telah terjadi tindak pidana pengglapan Mobil AVANZA TOYOTA dengan No pol EA 1252 B yang dilakukan oleh terduga pelaku AL.
“Korban didatangi AL untuk meminjam mobil, kemudian mobil tersebut dipinjam selama 4 hari. pada hari ke 3 dan 4 terduga pelaku AL tidak membayar sehingga dilakukan pencarian. akhirnya korban mengetahui posisi mobilnya berada di Dusun Bangkong Kecamatan Labuhan Badas telah digadai sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). atas kejadian tersebut, korban keberatan dan melaporkan ke Polres Sumbawa”, ungkap Iptu Regi.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku di Dusun bangkong, Rt/Rw 002/010, Desa Karang Dima, Kec. Labuhan Badas Sumbawa. Tim mengamankan terduga pelaku AL beserta barang bukti mobil toyota avanza tersebut dan menyerahkan ke penyidik Reskrim untuk ditindak lanjuti, tandas Kasat Reskrim. (Jim)