Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Kepolisian Sektor Utan menangkap terduga pelaku kasus Penggelapan HP berinisial RE, pada hari rabu kemarin tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita di Desa Tengah Kecamatan Utan Sumbawa.
Kapolsek Utan, Iptu Ma’ruful Amaly, SH yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap dan mengamankan pria terduga pelaku penggelapan HP.
Dikatakan Kapolsek Utan, berawal dari adanya Pengaduan korban bernama Valentino Delta Rizki yang melaporkan ke Polsek Utan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 terkait dugaan tindak pidana penggelapan HP merk OPPO A17 warna biru dengan IMEI 1 : 869065065781737 dan IMEI 2 : 869065065781729 yang dilakukan oleh terduga pelaku RE.
Atas adanya laporan pengaduan tersebut, sambung Kapolsek, personil polsek utan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
“pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita diperoleh informasi dari pacar terduga pelaku yang berasal dari wilayah Desa Jurumapin Kec. Buer yang memberitahukan bahwa akan menjemput terduga pelaku RE di depan Kedai Gelora Kec. Utan. personil polsek utan yang sudah menunggu di sekitaran Kedai Gelora melihat terduga pelaku dijemput oleh pacarnya kemudian berangkat menuju ke wilayah Desa Tengah Kec. Utan. dalam perjalanan, terduga pelaku dan pacarnya dicegat oleh personil polsek utan dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Utan”, papar Iptu Ma’ruful.
Dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku, diketahui bahwa HP OPPO A17 milik korban telah dijual ke Ibu DS yang beralamat di Dusun Koda Permai Desa Jorok Kec. Utan seharga Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ), ungkap Kapolsek.
Saat ini terduga pelaku ER beserta barang bukti 1 buah HP OPPO A17 warna biru telah diamankan di Mapolsek utan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)