Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Bagi penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” sehingga dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber : Humas Polri
Avoid Sharing Fake News Posts
For those spreading hoaxes, they can be charged under Article 28 paragraph 1 of the Electronic Information and Transactions Law, which states, “Anyone intentionally and without right disseminating false and misleading news causing consumer losses in Electronic Transactions” may face criminal charges under Article 45A paragraph (1) of Law No. 19/2016, with a maximum prison sentence of 6 (six) years and/or a fine of up to IDR 1 billion. (*)