Penyebar Postingan Berita Hoaks, Ancaman Pidana 6 Tahun Menanti

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Bagi penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” sehingga dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber : Humas Polri

Avoid Sharing Fake News Posts

For those spreading hoaxes, they can be charged under Article 28 paragraph 1 of the Electronic Information and Transactions Law, which states, “Anyone intentionally and without right disseminating false and misleading news causing consumer losses in Electronic Transactions” may face criminal charges under Article 45A paragraph (1) of Law No. 19/2016, with a maximum prison sentence of 6 (six) years and/or a fine of up to IDR 1 billion. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ketua PWI NTB : Dengan UKW, Tidak Ada Lagi Diskriminasi Wartawan

Jum Jan 19 , 2024
Spread the love       Ketua PWI NTB : Dengan UKW, Tidak Ada Lagi Diskriminasi Wartawan Mataram, bidikankameranews.com KETUA PWI NTB Nasrudin […]