Mari Bijak Menggunakan Media Sosial, Ancaman Pidana UU ITE

Spread the love

Jakarta, bidikankameranews.com
Nah, Sobat Polri sudah jelaskan bahwa pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dapat dipidana nih. Jadi yuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial agar kamu terhindar dari hal yang tidak diinginkan. (Humas Polri)
—–
Wise Use of Social Media

Well, Polri friends, it has been explained that perpetrators of defamation and character assassination on social media can face legal consequences. So, let’s be even wiser in using social media to avoid undesirable situations.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dr.Ir.H.W. Musyafirin.MM., Bupati Sumbawa Barat Mengucapkan  " Selamat dan Sukses Kepada 4 Wartawan Kabupaten Sumbawa Barat Dinyatakan KOMPETEN, Ada Uji Kompetensi Wartawan Angkatan Ke-16, Oleh PWI Pusat di Prime Park Hotel Mataram "

Ming Jan 21 , 2024
Spread the love       Dr.Ir.H.W. Musyafirin.MM., Bupati Sumbawa Barat Mengucapkan ” Selamat dan Sukses Kepada 4 Wartawan Kabupaten Sumbawa Barat Dinyatakan […]