Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Kanit IV PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa bersama anggota, mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial MW (60), warga salah satu desa di kecamatan Buer Sumbawa, pada hari selasa 23 Januari 2023 sekitar pukul 18:30 wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada selasa malam (23/1), membenarkan adanya penangkapan itu.
“Kejadian memilukan itu menimpa gadis belia berinisial MY (16) yang sekampung dengan pelaku. Kejadiannya sejak tiga bulan yang lalu, tepatnya pada rabu, 25 Oktober 2023 sekitar pukul 01:30 Wita, di dalam kamar mandi rumah korban”, ujar Kasat Reskrim.
Diungkapkan Kasat Reskrim, korban mengaku bahwa saat kejadian korban diperintah oleh pelaku masuk ke dalam kamar mandi. setelah berada di dalam kamar mandi, pelaku langsung membuka celana korban sampai paha, korban menolak dengan menepis tangan pelaku dan menaikkan kembali celananya. Kemudian pelaku kembali menurunkan celana korban lalu badan korban ditiduri, kaki korban dibuka, sehingga adegan layak suami istri tak bisa dibendung. Korbanpun pasrah keperawanannya direnggut oleh pelaku yang telah berumur lanjut”, papar Iptu Regi.
Dalam perkara tersebut, lanjut Kasat Reskrim, terduga pelaku diamankan oleh anggota Polsek Buer di kediamannya, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, tandas Kasat Reskrim. (Jim Bidikan)